KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Sabtu Dini Hari
BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (11/7) pukul 01.15 WIB, hanya berselang beberapa jam usai operasi tangkap tanga...
BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (11/7) pukul 01.15 WIB, hanya berselang beberapa jam usai operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Solo Raya.
Kronologi Penangkapan
Tim penindakan KPK membekuk Etik di kediaman dinasnya sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (10/7). Rp 1,2 miliar uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS turut disita dari sebuah koper cokelat yang disembunyikan di kamar tidur pribadi. Uang tersebut diduga fee proyek infrastruktur dari rekanan yang telah lama menjadi sasaran penyelidikan lembaga antirasuah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Gedung Merah Putih, KPK menerbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama. Etik langsung digelandang menuju rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur dengan pengawalan ketat.
Dugaan Korupsi Proyek Strategis
Bupati perempuan pertama di Sukoharjo itu diduga menerima suap melalui konsultan kepercayaannya, AS, yang lebih dulu diamankan. Suap dialirkan untuk memenangkan dua paket tender senilai total Rp 78 miliar:
- Peningkatan jalan lingkar selatan Sukoharjo senilai Rp 45 miliar
- Irigasi Waduk Mulur tahap dua senilai Rp 33 miliar
“Kami menduga tersangka ES telah dua kali menerima janji fee 10 persen, seluruhnya dalam bentuk tunai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers dinihari.
Barang Bukti Menguatkan
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan buku tabungan valas atas nama keluarga, satu unit kendaraan mewah, puluhan sertifikat tanah serta dokumen pencairan anggaran daerah. Total aset yang telah diblokir sementara mencapai Rp 4,7 miliar.
KPK mendalami keterlibatan aparatur sipil negara dan anggota DPRD setempat yang diduga ikut meloloskan anggaran tanpa prosedur. Seorang saksi mata di lingkungan pemkab mengaku menyaksikan puluhan kardus dipindahkan dari rumah dinas bupati menjelang penangkapan.
Respons Cepat Pimpinan KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penindakan ini sekaligus peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak memanfaatkan pemulihan ekonomi untuk korupsi. “Kami butuh komitmen bersih di tengah masa sulit ini,” tegasnya.
Etik terancam Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam hitungan jam, tiga anggota keluarganya juga diminta hadir untuk diklarifikasi.
UPDATE 04.00 WIB: Istri bupati tiba di gedung KPK dengan membawa dokumen tambahan. Penyidik mengonfirmasi pengembangan kasus ke pihak penyedia jasa konstruksi asal Jakarta dan Semarang.
Baca juga:
Comments (0)