Kawanan Begal Aplikasi 'Hornet' Diringkus di Depok
MENIT LALU — Tim gabungan Polresta Depok mengakhiri aksi kawanan begal. Mereka menggunakan aplikasi kencan sesama jenis sebagai perangkap.Penangkapan dramatis ini menyusul rentetan laporan kejahatan...
MENIT LALU — Tim gabungan Polresta Depok mengakhiri aksi kawanan begal. Mereka menggunakan aplikasi kencan sesama jenis sebagai perangkap.
Penangkapan dramatis ini menyusul rentetan laporan kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
- Tiga tersangka berinisial R, A, dan D ditangkap di tiga lokasi berbeda
- Modus: ajak korban kencan via Hornet, lalu rampas harta dengan kekerasan
- Lima laporan polisi telah dikantongi, satu korban alami cedera serius
- Polisi amankan pisau, kunci pas, dan tiga ponsel pintar
Operasi Kilat di Malam Hari
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Tiga tersangka diamankan dalam keadaan tidak berkutik.
Barang bukti ikut disita: tiga unit ponsel, sebilah pisau lipat, dan sebuah kunci pas.
Kami bergerak cepat setelah mengidentifikasi pola komunikasi para pelaku, ujar seorang perwira di lokasi.
Modus: Profil Palsu untuk Menjebak
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan rapi. Setiap anggota memiliki peran spesifik.
Pelaku utama bertugas mengelola akun-akun fiktif pada platform Hornet. Foto profil diambil dari media sosial tanpa izin.
Targetnya adalah pria-pria yang mencari hubungan sesama jenis di aplikasi tersebut.
Setelah percakapan intens, janji pertemuan malam selalu menjadi saat paling rentan.
Lokasi Rawan dan Senjata
Gang sempit dekat Stadion Merpati dilaporkan sebagai salah satu titik kejadian.
Menurut saksi mata, aksi begal kerap terjadi sekitar jam 11 malam. Para pelaku mengamati korban dari kejauhan sebelum mendekat.
Warga setempat sudah lama resah tetapi enggan melapor karena stigma sosial. Polisi turun tangan setelah korban ketiga nekat membuat laporan resmi.
Korban dipancing ke area sepi. Dua pelaku langsung menyergap dari arah berlawanan.
Satu pelaku membawa kunci pas untuk melumpuhkan. Pisau lipat digunakan sebagai ancaman tambahan.
Beberapa korban mengalami luka memar dan kehilangan ponsel serta dompet.
Evakuasi dan Proses Hukum
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Depok.
Polda Metro Jaya turut membuka hotline pengaduan untuk korban lain yang belum melapor.
Pasal pengancaman dan pencurian dengan kekerasan disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Warga diminta tetap waspada terhadap undangan pertemuan dari kenalan aplikasi kencan.
Gunakan fitur verifikasi profil. Selalu bertemu di kafe, mall, atau tempat publik yang ramai.
Bagikan lokasi pertemuan kepada teman terpercaya. Jangan takut membatalkan jika situasi mencurigakan.
Proses identifikasi korban terus berlangsung. Polisi menduga masih ada sejumlah laporan yang belum terdeteksi.
Comments (0)