Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Migor
Jakarta — Upaya hukum hakim Djuyamto untuk lepas dari jeratan pidana dalam perkara suap penanganan kasus minyak goreng (migor) kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasas
Jakarta — Upaya hukum hakim Djuyamto untuk lepas dari jeratan pidana dalam perkara suap penanganan kasus minyak goreng (migor) kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa, sehingga hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim agung menjatuhkan amar putusan yang tegas. Dalam catatan tersebut tercantum frasa "Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa."
Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa.
Putusan perkara dengan nomor register tersebut diketuai oleh Hakim Agung Jurpriyadi. Dalam memutus perkara ini, ia didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara itu, posisi panitera pengganti dalam persidangan diisi oleh Bayu Ruhul Azam.
Dengan ditolaknya kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap. Djuyamto sebelumnya terbukti terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan pengurusan vonis lepas dalam perkara minyak goreng.
Keputusan MA ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjerat sang hakim. Status Djuyamto sebagai terpidana kini tidak dapat diganggu gugat lagi, dan ia harus menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Comments (0)