Penangkapan Empat Tersangka Pembunuh Tapir

Beritatercepat.com, Mesuji – Jajaran kepolisian akhirnya mengamankan empat dari enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Mesuji, Lampung.

Jul 08, 2026 - 04:56
0 0
Penangkapan Empat Tersangka Pembunuh Tapir

Beritatercepat.com, Mesuji – Jajaran kepolisian akhirnya mengamankan empat dari enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Mesuji, Lampung. Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan memiliki peran berbeda dalam aksi brutal terhadap satwa dilindungi tersebut.

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, keempat pelaku yang ditangkap adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Mereka merupakan bagian dari kelompok yang nekat menangkap, menyembelih, hingga mengonsumsi daging tapir yang kemudian videonya sempat viral di media sosial. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peran Masing-Masing Tersangka

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pembagian tugas yang rapi di antara para pelaku. Kapolres setempat melalui keterangan tertulisnya menjelaskan peran setiap individu dalam kasus ini.

“Tersangka Ketut Suwarne berperan sebagai otak yang memimpin aksi penangkapan. Ia yang mengarahkan anggota kelompoknya saat melihat tapir melintas di Jalinsum. Sementara Wayan Supatre bertugas menangkap hewan itu dengan jerat. Tri Suharyanto berperan menyembelih tapir, dan Made Putra Yasa yang memasak dagingnya menjadi rica-rica,” ungkap sumber kepolisian kepada media kami.

Pembagian peran ini sekaligus mengonfirmasi bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana, meskipun motif awalnya spontan saat melihat tapir muncul di pinggir jalan. Polisi masih mendalami apakah kelompok ini pernah melakukan perburuan satwa dilindungi sebelumnya.

Motif dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif utama pembunuhan adalah rasa penasaran terhadap daging tapir. Mereka mengaku belum pernah mengonsumsi hewan tersebut dan langsung kalap saat melihat seekor tapir dewasa berkeliaran di sekitar Jalinsum. Tanpa berpikir panjang, kelompok ini langsung menangkap dan menyembelihnya di lokasi.

Daging tapir itu kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku dan diolah menjadi masakan rica-rica. Video saat mereka memasak dan menyantap daging tapir inilah yang kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi viral, yang akhirnya mengundang kecaman publik sekaligus memicu gerak cepat aparat untuk melakukan penangkapan.

Kini keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa terhadap satwa dilindungi yang keberadaannya kian terancam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User