Kapolri Sebut Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Tifa Ada di Jaksa
Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, tidak menjalani penahanan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari P
Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, tidak menjalani penahanan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan atau tidak kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.
"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,"
Hal tersebut disampaikan Sigit seusai menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Pernyataan Kapolri ini sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang alasan Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan pasca proses pelimpahan.
Tahap dua merupakan proses penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Setelah tanda terima pelimpahan, kepolisian tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau penangguhan, melainkan jaksa yang menentukan status penahanan para tersangka.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah palsu Jokowi. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menyangkut tokoh mantan kepala negara. Meski dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, keduanya kini tidak berada dalam tahanan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri sebelumnya juga menambahkan bahwa keputusan penahanan pasca pelimpahan merupakan ranah jaksa, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, Pos penyidikan yang semula dipegang oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini beralih ke Kejari Jakarta Selatan.
Menurut laporan Beritatercepat.com, rencana penuntutan terhadap kedua tersangka akan segera disusun oleh jaksa setelah menerima pelimpahan tahap dua. Sidang perdana di pengadilan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
Comments (0)