Jaringan Obat Terlarang di Depok Dibongkar, 33.708 Pil Sitaan dari Modus Toko Kelontong dan COD
BERITATERCEPAT.COM, Depok – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat peredaran obat-obatan keras berbahaya (daftar G) berskala besar. Dalam ope
BERITATERCEPAT.COM, Depok – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat peredaran obat-obatan keras berbahaya (daftar G) berskala besar. Dalam operasi yang digelar selama tiga bulan, tepatnya sepanjang periode April hingga Juni 2026, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 33.708 butir pil ilegal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Depok.
Pengungkapan ini menjadi sorotan lantaran modus operandi para pelaku yang semakin canggih dan dinamis demi mengelabui pengawasan aparat. Berdasarkan temuan di lapangan, para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan metode konvensional seperti membuka toko fisik. Mereka secara sadar menyembunyikan bisnis haram tersebut di balik aktivitas usaha legal, seperti toko kelontong yang sehari-hari menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga. Dengan kedok ini, transaksi gelap obat-obatan terlarang dilakukan secara tersembunyi di tengah hiruk-pikuk aktivitas warga.
Peralihan Modus dari Toko Fisik ke Sistem COD
Namun, yang lebih memprihatinkan, bisnis narkotika ini terus bertransformasi. Baru-baru ini, polisi mendeteksi adanya pergeseran pola transaksi yang signifikan. Jika sebelumnya pelaku cenderung beroperasi secara statis di toko, kini mereka memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjalankan teror terhadap generasi muda melalui skema pesan-antar atau cash on delivery (COD).
"Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, dalam keterangan yang diterima media kami, Selasa (30/6/2026).
Kompol Yefta menjelaskan bahwa mobilitas para pelaku sangat tinggi. Mereka tidak menetap di satu lokasi dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan jejak dari kejaran petugas. Strategi ini membuat jaringan semakin sulit dilacak karena proses jual-beli tidak lagi dilakukan secara tatap muka di tempat umum, melainkan melalui sistem pengiriman yang memotong rantai bukti fisik di lapangan.
Pengungkapan kasus ini bukanlah pekerjaan instan. Polisi harus melakukan penyelidikan intensif dan mendalam. Teknik penyamaran pembelian (undercover buy) terpaksa dikedepankan untuk menembus benteng pertahanan para pengedar. Melalui teknik ini, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengidentifikasi alur distribusi hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap puluhan ribu butir pil berbahaya tersebut.
Jaringan Nasional dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga kuat tidak hanya beroperasi di Depok, tetapi memiliki koneksi hingga ke luar daerah. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk memburu para pemasok utama dan mengungkap laboratorium gelap tempat obat-obatan tersebut diproduksi. Ribuan pil yang berhasil disita ini menjadi bukti betapa masifnya potensi peredaran gelap yang menyasar anak-anak muda dan kalangan pekerja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang cukup lama serta denda yang tidak sedikit. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkedok toko kelontong atau bisnis daring yang menjual obat-obatan tanpa izin resmi.
Keberhasilan menyita puluhan ribu butir obat keras ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan di kalangan remaja, sekaligus memutus mata rantai ekonomi gelap yang berkedok usaha rumahan.
Penulis: Buffy | Editor: Redaksi Beritatercepat.com
Comments (0)