Jakarta – Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

BREAKING NEWS! Satgas Haji dan Umrah Polri pagi ini mengumumkan penetapan 32 tersangka dalam kasus dugaan haji ilegal berskala nasional yang merugikan calo

Jul 08, 2026 - 06:42
0 0
Jakarta – Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

BREAKING NEWS! Satgas Haji dan Umrah Polri pagi ini mengumumkan penetapan 32 tersangka dalam kasus dugaan haji ilegal berskala nasional yang merugikan calon jemaah hingga Rp116 miliar. Operasi penindakan yang digelar selama masa pelaksanaan ibadah haji 2026 ini melibatkan penyidik Bareskrim Polri dan seluruh Polda jajaran, menandai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah perlindungan jemaah haji Indonesia.

“Ini adalah pukulan telak bagi sindikat haji ilegal yang telah beroperasi bertahun-tahun. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan ibadah,” tegas Kasatgas Haji Polri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pagi.

  • 32 tersangka dari jaringan terorganisir lintas provinsi.
  • Kerugian total mencapai Rp116 miliar, berasal dari ribuan calon jemaah.
  • Modus utama: pemberangkatan menggunakan visa ziarah atau umrah yang kemudian disalahgunakan untuk memasuki Mekkah saat musim haji.
  • 15 provinsi menjadi lokasi operasi penangkapan, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
  • Barang bukti: paspor, dokumen perjalanan palsu, kwitansi pembayaran, dan aset hasil kejahatan berupa properti dan kendaraan mewah.

Kronologi Pengungkapan Kasus Haji Ilegal Nasional

  1. Pembentukan Satgas Khusus – Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah pada awal tahun 2026 setelah menerima lonjakan aduan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan calon jemaah yang telah membayar puluhan juta rupiah.
  2. Pengumpulan intelijen – Tim melakukan profiling terhadap 12 agen perjalanan mencurigakan yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  3. Operasi Senyap – Sepanjang April–Juni 2026, penyidik menyusup ke jaringan pelaku, merekam transaksi dan janji-janji keberangkatan haji tanpa antre.
  4. Penangkapan Serentak – Pada 15 Juni 2026, tim gabungan Bareskrim dan Polda jajaran mengeksekusi 32 penangkapan di 15 provinsi secara serentak. Tidak ada perlawanan berarti.
  5. Penetapan Tersangka dan Penyitaan – Seluruh pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 126 dan 127 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi menyita 47 unit properti, 23 kendaraan mewah, dan uang tunai Rp11 miliar dari hasil kejahatan.
  6. Pengembangan ke Jaringan Luar Negeri – Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar lima WNA asal Timur Tengah yang diduga sebagai penyedia visa ilegal.

Data Polri menunjukkan bahwa para tersangka mampu mengumpulkan uang calon jemaah dengan iming-iming “haji langsung tanpa antre 10 tahun” atau “haji onh plus murah”. Padahal, para korban tidak pernah diberangkatkan atau ditelantarkan di Arab Saudi tanpa akses ke Armuzna. Koordinator aksi, seorang mantan agen perjalanan berinisial AF (47), diketahui telah membangun jaringan ini sejak 2020 dan menggunakan media sosial untuk menjaring korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya mendaftar haji melalui Kementerian Agama atau PIHK yang resmi terdaftar di situs haji.kemenag.go.id. Jika ada tawaran mencurigakan, segera laporkan ke call center 110 atau Satgas Haji Polri,” tambah Kasatgas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User