JAKARTA — Pemerintah Imbau Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Kantor Wajib Kasih Izin
JAKARTA, Beritatercepat — Gempuran tahun ajaran baru langsung menghantam kalender para ayah. Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan nasional: seluruh bapak-
JAKARTA, Beritatercepat — Gempuran tahun ajaran baru langsung menghantam kalender para ayah. Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan nasional: seluruh bapak-bapak di Indonesia diminta mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026. Lebih tajam lagi, seluruh tempat kerja—baik instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta—diimbau memberikan kelonggaran izin khusus tanpa potongan gaji.
Ini bukan sekadar ajakan seremonial. Di baliknya, ada strategi besar penguatan bonding keluarga dan revolusi pola asuh yang selama ini dianggap "urusan ibu saja."
🚨 FAKTA KUNCI — POIN PENTING
Data dan tuntutan utama yang wajib dicatat: - Tanggal pasti: Senin, 13 Juli 2026, hari pertama masuk sekolah nasional. - Sasaran: Seluruh ayah atau wali laki-laki yang memiliki anak jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. - Imbauan inti: Mengantar anak ke sekolah pada pagi hari pertama dan, jika memungkinkan, mendampingi hingga sesi perkenalan kelas selesai. - Kelonggaran tempat kerja: Perusahaan dan instansi diminta memberikan izin terlambat masuk kerja maksimal 2 jam, cuti setengah hari, atau penyesuaian shift tanpa sanksi. - Dasar resmi: Surat Edaran Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan 2 Juli 2026.KRONOLOGI IMBAUAN DAN GERAKAN "AYAH HADIR"
- 2 Juli 2026: KemenPPPA dan Kemdikdasmen menerbitkan surat edaran bersama bernomor SE-08/PPPA/2026, menginisiasi Gerakan "Ayah Hadir di Hari Pertama Sekolah."
- 5 Juli 2026: Menteri Pemberdayaan Perempuan menggelar konferensi pers virtual. "Kami ingin memutus stereotip bahwa antar-jemput dan urusan sekolah hanya domain ibu. Keterlibatan ayah signifikan meningkatkan kepercayaan diri anak," tegasnya.
- 8 Juli 2026: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif, mengimbau seluruh anggota memberikan fleksibilitas izin bagi karyawan pria tanpa memotong hak cuti tahunan.
- 10 Juli 2026: Kementerian PANRB mengeluarkan edaran internal bagi seluruh ASN pria, mempersilakan penyesuaian jam masuk kerja tanpa perlu izin tertulis selama melapor atasan.
- 13 Juli 2026 (hari-H): Diproyeksikan jutaan ayah akan membanjiri gerbang sekolah. KemenPPPA dan Komisi Perlindungan Anak akan memantau langsung di 34 provinsi.
RESPONS PUBLIK DAN PERUSAHAAN
Imbauan ini disambut riuh di media sosial. Tagar #AyahAntarAnak2026 langsung trending dengan lebih dari 150.000 cuitan dalam tiga jam. "Akhirnya ada gerakan konkret, bukan sekadar wacana," tulis akun @bapak2siaga. Sejumlah perusahaan seperti GoTo, Telkom, dan Unilever Indonesia sudah mengumumkan kebijakan internal "Ayah Day" pada 13 Juli, di mana karyawan pria dengan anak usia sekolah diizinkan masuk kerja pukul 10.00 tanpa potongan gaji.
Namun, kritik muncul dari buruh pabrik dan pekerja harian. "Kami shift malam, tidak mungkin antar anak. Imbauan ini bagus tapi belum menyentuh semua kelas pekerja," ujar Suryadi, operator produksi di Bekasi. KemenPPPA menyatakan akan merancang skema afirmatif bagi pekerja informal pada tahun ajaran berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa imbauan ini tidak memiliki sanksi legal. "Sifatnya moral dan persuasif. Kami percaya perusahaan punya tanggung jawab sosial," ujarnya.
Target pemerintah: minimal 70% ayah di perkotaan dan 40% di perdesaan terlibat pada hari pertama masuk sekolah tahun ini. Angka ini akan menjadi baseline program "Parental Presence" yang digulirkan mulai 2027.
Comments (0)