Jakarta - Teka-teki di balik senyuman misterius seorang pengendara motor Kawasaki Ninja usai diringkus polisi akhirnya terkuak. Pria bernama Fredik Risya Samuel (37) itu kedapatan tengah dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi pemukulan brutal terhadap pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Perilaku FRS yang tak biasa—tersenyum lebar dan tampak riang saat ditangkap—sempat memicu tanda tanya di kalangan petugas. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa raut sumringah

Jul 08, 2026 - 04:23
0 0
Jakarta  - Teka-teki di balik senyuman misterius seorang pengendara motor Kawasaki Ninja usai diringkus polisi akhirnya terkuak. Pria bernama Fredik Risya Samuel (37) itu kedapatan tengah dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi pemukulan brutal terhadap pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Perilaku FRS yang tak biasa—tersenyum lebar dan tampak riang saat ditangkap—sempat memicu tanda tanya di kalangan petugas. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa raut sumringah pelaku bukanlah ekspresi penyesalan, melainkan efek dari zat terlarang yang baru saja dikonsumsinya.

“Ya, dia (senyam-senyum karena) pakai (sabu),” ujar Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi laporan media kami, Selasa (7/7/2026).

Efek Sabu: Euforia Sesaat yang Berujung Petaka

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FRS mengonsumsi sabu dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan aksi kekerasannya. Menurut keterangan polisi, pelaku baru saja memakai narkotika golongan I tersebut saat insiden pemukulan berlangsung. “Pas lagi pukul orang, itu baru pakai,” tambah Nurma Dewi.

Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa FRS tidak menunjukkan gelagat gugup atau agresif seperti pelaku kriminal pada umumnya ketika digelandang ke kantor polisi. Zat metamfetamin yang terkandung dalam sabu diketahui memicu lonjakan hormon dopamin di otak, menciptakan sensasi euforia, percaya diri berlebihan, dan penurunan kepekaan terhadap situasi sekitar—termasuk saat berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, efek psikotropika itulah yang diduga kuat mendorong FRS bertindak di luar kendali di jalan raya. Korbannya, seorang pemotor yang belum diungkap identitasnya, dilaporkan menjadi sasaran pukulan tanpa alasan yang memadai. Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan insiden itu bergerak cepat sehingga korban segera mendapat pertolongan.

Penangkapan dan Proses Hukum Lanjutan

Unit Reskrim Polsek Jagakarsa menjemput FRS tidak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan serta sampel urine yang langsung menunjukkan reaksi positif amfetamin. Hingga kini, penyidik masih mendalami dari mana asal barang haram tersebut dan apakah FRS memiliki riwayat penyalahgunaan sebelumnya.

Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis, meliputi penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara, belum termasuk sanksi atas kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi serupa di jalan raya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya laten penyalahgunaan narkoba yang mampu mengubah perilaku seseorang secara drastis, membahayakan diri sendiri, dan mengancam keselamatan orang lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User