Jajaran Manajemen BUMN Tercatat Belum Patuhi LHKPN, KPK Desak Pemberian Sanksi Tegas

Jakarta, Beritatercepat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Ke

Jul 07, 2026 - 23:26
0 0
Jajaran Manajemen BUMN Tercatat Belum Patuhi LHKPN, KPK Desak Pemberian Sanksi Tegas

Jakarta, Beritatercepat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data pemantauan hingga akhir Juni 2026, masih terdapat oknum di level manajerial perusahaan pelat merah yang belum memenuhi kewajiban pelaporan periodik tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengonfirmasi temuan itu dalam konferensi pers yang digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi,” ungkapnya.

Desakan Sanksi Internal untuk Efek Jera

Meski tidak memerinci secara spesifik berapa jumlah manajemen BUMN yang membandel, KPK menekankan pentingnya penegakan aturan internal oleh masing-masing perusahaan. Aminudin berharap agar sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar teguran administratif biasa, melainkan bentuk hukuman yang memiliki efek jera. Media kami memperoleh informasi bahwa mekanisme sanksi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada regulasi yang berlaku di setiap BUMN, mulai dari penundaan promosi jabatan hingga sanksi berat sesuai kode etik perusahaan.

"Kami berharap sanksi diberikan berdasarkan aturan internal di tiap-tiap BUMN. Jangan sampai kewajiban LHKPN ini dianggap remeh, karena ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik," tegas Aminudin di hadapan awak media.

LHKPN merupakan instrumen vital yang digunakan KPK untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan dan akumulasi kekayaan tidak wajar di kalangan penyelenggara negara, termasuk jajaran direksi dan komisaris BUMN. Batas waktu pelaporan untuk periode tahun berjalan sejatinya telah jatuh tempo pada 31 Maret lalu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pejabat taat pada tenggat waktu yang ditetapkan.

Laporan yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa KPK tidak akan ragu untuk mendorong kementerian teknis dan pemegang saham BUMN agar memberikan catatan merah dalam penilaian kinerja para manajemen yang lalai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih sistematis di lingkungan korporasi milik negara. Lebih jauh, KPK juga tengah menggencarkan program pendampingan dan sosialisasi lintas BUMN guna memastikan bahwa ketidakpatuhan yang terjadi bukan disebabkan oleh ketidaktahuan teknis, melainkan murni karena kelalaian individu.

Dengan dorongan sanksi tegas ini, publik diharapkan dapat kembali percaya bahwa pengelolaan aset dan kekuasaan di BUMN berjalan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User