Ironi Bupati Langkat: Pengganti Kembali Ditangkap KPK
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dua kepala daerahnya secara beruntun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). S
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dua kepala daerahnya secara beruntun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini dinilai ironis karena bupati yang baru saja dicokok merupakan pengganti dari bupati sebelumnya yang juga tersandung kasus serupa dalam kurun waktu kurang dari empat tahun.
Berdasarkan laporan yang dirangkum media kami, Beritatercepat.com, pada Minggu (5/7/2026), kasus pertama yang mengguncang Langkat terjadi pada Januari 2022. Saat itu, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama sejumlah pihak lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Terbit dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: 4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek
Pasca penangkapan Terbit, roda pemerintahan di Langkat akhirnya diisi oleh pengganti yang diharapkan mampu membersihkan citra daerah dari praktik korupsi. Namun, harapan tersebut sepertinya kandas. Belum genap empat tahun berselang, pengganti yang kini menduduki kursi bupati justru menghadapi nasib yang sama — terjaring OTT KPK dan resmi menyandang status tersangka.
Fenomena "back to back" ini menjadi pukulan berat bagi Kabupaten Langkat dan mencerminkan betapa sistemiknya persoalan tata kelola pemerintahan di sana. Seolah tidak ada pembelajaran dari kasus sebelumnya, korupsi seakan melekat pada jabatan tersebut. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan mekanisme internal di jajaran pemerintah daerah yang seharusnya mencegah berulangnya praktik serupa.
KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait detail kronologi penangkapan terbaru ini. Namun, peristiwa ini semakin menegaskan apa yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak: regenerasi kepemimpinan yang tidak bersih justru menghasilkan siklus korupsi yang berulang. Pengganti yang semestinya menjadi solusi, dalam kenyataannya hanyut dalam pola yang sama.
Langkah KPK yang bergerak cepat dalam menindak para pejabat daerah tentu patut diapresiasi. Meski begitu, pertanyaan besar tetap menggantung: sampai kapan reformasi birokrasi di tingkat daerah hanya akan bergantung pada jeratan hukum tanpa diimbangi oleh pembenahan kultur dan pengawasan berkelanjutan?
Comments (0)