Harga Emas Antam Jatuh Hari Ini ke Rp2.635.000 per Gram
BREAKING NEWS — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) langsung ambles pada awal pekan ini. Pantauan detik ini juga menunjukkan logam mulia tersebut anjlok ke level Rp2.635.000 pe...
BREAKING NEWS — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) langsung ambles pada awal pekan ini. Pantauan detik ini juga menunjukkan logam mulia tersebut anjlok ke level Rp2.635.000 per gram, sebuah koreksi yang langsung mengejutkan pelaku pasar dan memancing aksi akumulasi.
Tekanan terhadap harga emas domestik terjadi di tengah sentimen global yang negatif. Penguatan dolar Amerika Serikat secara tiba-tiba setelah rilis data tenaga kerja yang melampaui ekspektasi membuat harga emas spot internasional terpukul, dan efek rambatannya langsung menerpa pasar Indonesia.
Rincian Harga Jual dan Buyback
Berdasarkan data yang dihimpun, harga jual emas Antam hari ini, Senin (13/7/2026), ditetapkan di Rp2.635.000 per gram. Angka ini ambles cukup tajam jika dibandingkan dengan transaksi akhir pekan lalu yang masih bercokol di Rp2.675.000 per gram. Artinya, dalam satu sesi perdagangan, investor sudah mengalami penurunan nilai sebesar Rp40.000 per gram atau sekitar 1,5 persen.
Sementara itu, harga buyback—harga yang berlaku saat investor menjual kembali emasnya ke Antam—ditetapkan di level yang lebih rendah, yaitu Rp2.385.000 per gram. Selisih yang cukup lebar ini adalah cerminan spread perdagangan emas fisik yang wajar dan harus diperhitungkan oleh setiap pemegang emas batangan. Harga buyback ini biasanya tidak bergerak sefluktuatif harga jual, namun tetap terpengaruh oleh pergerakan harga emas dunia.
Simulasi Biaya dan Pajak yang Harus Dibayar
Pembelian emas batangan tetap dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang hingga kini masih berlaku. Poin-poin krusial yang wajib dicatat oleh setiap calon pembeli:
- PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
- Tanpa NPWP, pajak melonjak menjadi 1,8 persen, dua kali lipat lebih besar.
- Pajak dipotong langsung oleh pihak penjual dan dibuktikan dengan bukti potong resmi.
- Emas batangan dengan pecahan di bawah 1 gram tidak dikenakan pajak.
Jika mengacu pada harga dasar Rp2.635.000 per gram, pembeli yang sudah memiliki NPWP harus menambah biaya pajak sekitar Rp23.715 sehingga total yang harus dibayar menjadi sekitar Rp2.658.715 per gram. Sementara investor yang belum memiliki NPWP akan dikenakan pajak sekitar Rp47.430 dan total biaya menembus Rp2.682.430 per gram. Selisih hampir Rp24 ribu per gram ini menjadi pengingat pentingnya administrasi perpajakan yang tertib.
Prospek dan Strategi di Tengah Koreksi
Banyak investor justru melihat koreksi ini sebagai peluang emas. Seorang analis pasar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tren penurunan jangka pendek bisa menjadi momentum akumulasi. "Harga emas global memang sedang ditekan, tapi fundamental jangka panjangnya masih kuat. Koreksi ini wajar dan investor bisa memanfaatkannya untuk mencicil pembelian," ujarnya.
Ia menambahkan, tingkat inflasi yang masih relatif tinggi di banyak negara dan ketidakpastian geopolitik membuat emas tetap menjadi aset lindung nilai yang solid. Oleh karena itu, meskipun harga buyback saat ini lebih rendah dari harga beli, strategi jangka panjang dengan metode dollar cost averaging direkomendasikan untuk meredam volatilitas.
Update ini akan terus kami pantau. Simak perkembangan harga emas Antam selanjutnya hanya di portal tepercaya ini, sumber informasi pasar teraktual.
Baca juga:
Comments (0)