DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Libatkan Publik Maksimal
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan berjalan tertutup. Ia memastikan partisipasi masyarakat menjadi...
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan berjalan tertutup. Ia memastikan partisipasi masyarakat menjadi pilar utama dalam setiap tahap penyusunan regulasi krusial ini.
Keterlibatan Publik Jadi Prioritas
Habiburokhman mengungkapkan, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai elemen. Mulai dari akademisi, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat umum akan dilibatkan melalui mekanisme rapat dengar pendapat dan konsultasi publik. Langkah ini diambil untuk menjamin RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan penegakan hukum dan keadilan.
"Kami tidak ingin RUU ini hanya menjadi produk elite. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar aturan ini kuat dan legitimatif," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senin (13/7).
- Ruang diskusi: Komisi III menyiapkan forum daring dan luring untuk menampung aspirasi.
- Transparansi proses: Setiap draf perkembangan akan diunggah di laman resmi DPR.
- Masukan ahli: Pakar hukum pidana dan ekonomi akan diundang secara berkala.
Bantah Isu Penolakan RUU
Habiburokhman dengan tegas membantah kabar bahwa DPR menolak melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut isu tersebut sebagai informasi yang menyesatkan. Menurutnya, RUU ini tetap menjadi prioritas legislasi, hanya saja memerlukan pendalaman substansi yang matang.
"Tidak ada penolakan. Justru kami sedang mempercepat harmonisasi internal. Kami pastikan RUU ini akan selesai tepat waktu dengan kualitas maksimal," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dinilai vital untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa undang-undang ini, aparat penegak hukum kerap kesulitan menyita aset pelaku yang disembunyikan atas nama pihak ketiga.
Langkah Strategis Selanjutnya
Komisi III menjadwalkan serangkaian rapat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan pada pekan depan. Selain itu, DPR akan menggelar uji publik di lima kota besar untuk menjaring respons langsung dari masyarakat. Habiburokhman optimistis, dengan keterlibatan luas, RUU ini akan menjadi instrumen hukum yang ampuh memerangi kejahatan ekonomi.
Publik diimbau untuk aktif mengikuti perkembangan dan menyampaikan pendapat melalui kanal resmi DPR. "Kami tunggu partisipasi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah RUU milik kita bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)