Habiburokhman Usulkan Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA — Desakan pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mencuat dari Senayan. Langkah ini dianggap mendesak guna mem...

Jul 12, 2026 - 15:30
0 0
Habiburokhman Usulkan Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA — Desakan pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mencuat dari Senayan. Langkah ini dianggap mendesak guna memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung.

Usulan Resmi dari Komisi III

Anggota parlemen yang membidangi hukum ini secara resmi menyampaikan usulan agar DPR segera memfasilitasi pembentukan panel independen. Panel tersebut diharapkan terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, serta pakar hukum pidana yang tidak memiliki afiliasi dengan institusi penegak hukum manapun.

“Kita tidak bisa membiarkan institusi memeriksa dirinya sendiri. Publik butuh jaminan bahwa setiap aliran dana dan kejanggalan aset akan diperiksa oleh pihak yang benar-benar bebas dari pengaruh internal,” tegasnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen.

Kronologi dan Latar Belakang

Desakan ini muncul di tengah penyelidikan internal Kejaksaan Agung terhadap sejumlah jaksa senior yang diduga menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang dari penanganan perkara besar. Kasus tersebut mencuat setelah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah.

Fakta-fakta kunci yang mendorong usulan ini:

  • Transaksi Rp300 miliar lebih tercatat dalam laporan intelijen keuangan sepanjang 2024-2025.
  • 4 penyidik dan 2 jaksa tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana internal.
  • Aset properti di luar negeri diduga disembunyikan atas nama pihak ketiga.

Mekanisme Tim yang Diusulkan

DPR menginginkan tim bekerja dengan kewenangan penuh mengakses dokumen, rekening, dan memanggil paksa saksi tanpa intervensi Jaksa Agung. Masa kerja tim diusulkan hanya enam bulan dengan kewajiban melaporkan perkembangan setiap dua minggu ke Komisi III.

“Kami tidak akan menoleransi slow motion investigation. Begitu tim terbentuk, targetnya jelas: jerat aktor utama, bukan hanya operator lapangan,” imbuh politisi itu.

Respons Publik dan Potensi Hambatan

Koalisi masyarakat sipil menyambut baik usulan ini, namun mengingatkan agar DPR tidak menjadikannya alat politik. Sementara itu, pakar hukum tata negara mengingatkan potensi resistensi dari internal korps Adhyaksa.

“Secara hukum, tim independen bisa dibentuk melalui keputusan presiden atau rekomendasi DPR. Namun, tarik ulur politik di Senayan kerap membuat inisiatif seperti ini melemah menjadi sekadar pansus tanpa gigi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Saat ini, draf awal surat rekomendasi sudah beredar di kalangan pimpinan Komisi III. Jika tidak ada aral melintang, voting internal akan digelar pada pekan depan untuk menentukan nasib pembentukan tim independen yang dinilai sebagai ujian terberat Kejaksaan Agung dalam satu dasawarsa terakhir.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User