Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset

UPDATE MENIT LALU – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah seluruh spekulasi yang menyebut lembaganya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Kami tida...

Jul 13, 2026 - 20:59
0 0

UPDATE MENIT LALU – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah seluruh spekulasi yang menyebut lembaganya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Kami tidak pernah ada penolakan. Justru kami gaspol,” ujarnya dalam konfirmasi eksklusif, mematahkan narasi liar yang beredar belakangan ini.

Klarifikasi Tegas dari Pimpinan Komisi III

Habiburokhman menyatakan rumor yang berkembang tidak berdasar. Ia memastikan bahwa RUU inisiatif pemerintah itu tetap masuk dalam radar prioritas Komisi III. “Tidak ada satu pun fraksi yang menyatakan sikap menolak. Semua sepakat perlunya payung hukum yang kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan dugaan bahwa RUU tersebut sengaja dihambat karena dianggap sensitif. Habiburokhman justru menyoroti DPR tengah menunggu kepastian naskah akademik dan draf final dari pemerintah agar pembahasan bisa dimulai tanpa hambatan teknis.

Urgensi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dinilai krusial karena Indonesia belum memiliki instrumen non-pidana untuk merampas aset hasil kejahatan. Saat ini, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah. Akibatnya, banyak aset raib sebelum proses hukum tuntas. RUU ini mengadopsi mekanisme in rem, memungkinkan penyitaan tanpa menunggu vonis bersalah pemiliknya.

  • Menarget pemulihan kerugian negara dari tindak pidana ekonomi, korupsi, dan pencucian uang.
  • Memberi wewenang kepada pengadilan merampas aset yang tak bisa dipertanggungjawabkan kepemilikannya.
  • Mekanisme pembuktian terbalik untuk meringankan beban jaksa.

Sumber internal Komisi III menyebut draf sudah berada di meja pimpinan dan akan segera diagendakan dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. “Targetnya pembahasan dimulai pada masa sidang mendatang,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Siaga Politik dan Komitmen Anggota

Meski isu penolakan terbantahkan, dinamika politik tetap diwaspadai. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, mengakui ada perbedaan pandangan soal detail pasal, terutama batasan aset yang bisa dirampas dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. “Bukan menolak, tapi kami ingin aturan ini tak melanggar hak konstitusional warga,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Habiburokhman sendiri menekankan bahwa pasal-pasal krusial akan dibahas secara transparan dan melibatkan pakar hukum tata negara. “Kami ingin RUU ini betul-betul menjadi senjata ampuh melawan kejahatan, bukan malah jadi alat kriminalisasi,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional prioritas tahun ini. Setelah naskah akademik dan draf diterima, Komisi III akan membentuk panitia kerja (panja) dan memulai serangkaian rapat maraton. Publik dan pemantau antikorupsi diminta bersabar, karena pembahasan RUU sekompleks ini memerlukan kehati-hatian.

“Ini bukan soal cepat atau lambat. Tapi soal produk hukum yang tahan uji dan tepat sasaran. Kami gaspol dalam semangat, tapi tetap teliti dalam proses,” pungkas Habiburokhman.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User