Guru Ngaji di Parung Bogor Diduga Cabuli Murid, Polisi Selidiki

PARUNG, DETIK INI JUGA — Seorang guru mengaji di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, diduga tega mencabuli muridnya yang masih anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporka...

Jul 12, 2026 - 19:04
0 0
Guru Ngaji di Parung Bogor Diduga Cabuli Murid, Polisi Selidiki

PARUNG, DETIK INI JUGA — Seorang guru mengaji di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, diduga tega mencabuli muridnya yang masih anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun, dugaan tindak asusila itu terjadi di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai tempat mengaji. Korban diketahui berusia 13 tahun dan masih aktif mengikuti kegiatan belajar membaca Al-Quran. Diduga pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang dalam pengawasan langsung pelaku sebagai guru.

Kronologi dan Laporan Orang Tua

Orang tua korban, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi pendiam dan kerap menangis tanpa sebab. Setelah melakukan pendekatan intensif, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tak terima, orang tua langsung mendatangi Polsek Parung untuk membuat laporan resmi pada Kamis (13/3).

"Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami kasus ini. Tim sudah bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi," ujar sumber kepolisian. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi bejat itu diduga terjadi lebih dari satu kali. Modusnya, pelaku mengancam akan memberikan nilai buruk dan tidak menaikkan kelas mengaji jika korban melapor.

Barang bukti yang diamankan masih dalam tahap identifikasi. Polisi juga akan segera melakukan visum et repertum terhadap korban guna memperkuat pembuktian. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih melakukan penyelidikan mendalam. Namun, guru ngaji berinisial S itu telah dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus saksi.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E Jo Pasal 82 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Pemberatan hukuman bisa dikenakan karena pelaku adalah tenaga pendidik.

"Ini adalah pengkhianatan amanah. Guru mengaji seharusnya menjadi teladan, bukan pemangsa. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegas seorang aktivis perlindungan anak dari LSM lokal yang sudah mendampingi keluarga korban.

Respons Warga dan Tokoh Agama

Berita ini mengejutkan warga Parung. Banyak yang tak menyangka seorang guru ngaji, yang sehari-hari mengajar di mushala dekat rumah korban, justru melakukan perbuatan tercela. Sejumlah tokoh agama mengecam keras dan meminta polisi mengusut tuntas. "Ini kejahatan luar biasa. Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera," kata seorang tokoh masyarakat.

Seorang ibu yang biasa menitipkan anaknya di tempat mengaji yang sama mengaku trauma. "Saya jadi was-was. Anak saya juga ikut mengaji di sana. Sekarang saya pilih mengajar sendiri di rumah sampai ada kejelasan," ucapnya dengan suara bergetar.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak saat mengikuti kegiatan belajar di luar rumah. Para ahli juga mengingatkan agar orang tua membangun komunikasi terbuka sehingga anak berani melapor jika mengalami hal tidak menyenangkan.

Sampai berita ini diturunkan, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan setempat untuk pendampingan psikologis korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih melindungi anak-anak dari predator seksual, termasuk yang bersembunyi di balik profesi pengajar agama.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User