BREAKING: Ngamuk Rusak Spion MINI Cooper, Pelaku Lesu Dibekuk

JAKARTA UTARA, DETIK INI JUGA — Seorang pria yang mengamuk dan merusak spion mobil mewah MINI Cooper di kawasan Penjaringan akhirnya diringkus polisi kurang dari enam jam setelah aksinya viral. Waja...

Jul 12, 2026 - 19:35
0 0
BREAKING: Ngamuk Rusak Spion MINI Cooper, Pelaku Lesu Dibekuk

JAKARTA UTARA, DETIK INI JUGA — Seorang pria yang mengamuk dan merusak spion mobil mewah MINI Cooper di kawasan Penjaringan akhirnya diringkus polisi kurang dari enam jam setelah aksinya viral. Wajah sang perusak yang semula penuh amarah mendadak lesu dan tertunduk saat petugas menyergapnya di sebuah rumah kontrakan.

FAKTA KUNCI

  • Pelaku: Pengemudi Toyota Calya berinisial RF (34), warga Cilincing.
  • Korban: Mobil MINI Cooper bernomor polisi B-1234-CD yang dikemudikan seorang wanita.
  • Lokasi: Di depan sebuah minimarket, Jalan Pluit Karang, Jakarta Utara.
  • Waktu kejadian: Sabtu siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
  • Pasal yang disangkakan: Perusakan barang (Pasal 406 KUHP), ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara.

KRONOLOGI PENGAMUKAN

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi mata, insiden bermula saat MINI Cooper yang melaju perlahan di depan Calya tiba-tiba berhenti karena pejalan kaki menyeberang. RF yang berada di belakang langsung membunyikan klakson panjang dan keras. Tak terima dengan bunyi klakson yang dianggap provokatif, RF turun dari kendaraannya dan mendekati MINI Cooper sambil berteriak.

Saksi mata, seorang pedagang kaki lima di lokasi, mengatakan pelaku terlihat sangat emosional. "Dia langsung memukul spion kiri MINI Cooper pakai tangan kosong sampai patah dan menggantung. Terus dia tendang pintu depannya sekali," ungkap saksi yang enggan disebut namanya. Setelah melampiaskan amarahnya, RF kembali ke mobilnya dan melarikan diri meninggalkan pengemudi MINI Cooper yang syok di dalam kendaraan.

PENANGKAPAN CEPAT

Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak setelah menerima laporan dan mengantongi rekaman CCTV dari minimarket dan dashcam kendaraan lain. Pukul 18.15 WIB, petugas mengepung rumah kontrakan RF di kawasan Cilincing. Dalam video penangkapan yang beredar di kalangan terbatas kepolisian, RF yang baru saja bangun tidur tampak kaget dan tidak melakukan perlawanan. Dia hanya bisa menunduk lesu saat digiring ke mobil patroli dengan tangan diborgol.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, dia mengaku menyesal dan mengaku hanya terbawa emosi sesaat karena merasa diklakson balik oleh pengemudi MINI Cooper," ujar sumber di kepolisian yang terlibat langsung dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Calya, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman video amatir dari warga.

ANCAMAN HUKUMAN

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perusakan barang. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, lebih berat dari perkiraan awal karena ada unsur perusakan yang dilakukan di muka umum. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan jika ditemukan bukti tambahan dari keterangan korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi arogan di jalan raya tak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum serius. Hingga berita ini diturunkan, RF masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan aksi brutalnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User