Satu Lagi Tersangka Gang Rape Sampang Ditangkap, 14 Buron
BREAKING NEWS — Polres Sampang kembali meringkus satu terduga pelaku pemerkosaan massal terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang telah diamankan...
BREAKING NEWS — Polres Sampang kembali meringkus satu terduga pelaku pemerkosaan massal terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang, dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Penangkapan Tersangka Baru
Seorang pria berinisial S (19) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang, pada Senin (20/1) dini hari. Ia diduga kuat ikut serta dalam aksi gang rape yang terjadi bulan lalu. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didik Purwanto. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi persembunyian.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditahan mencapai 13 orang. Sementara itu, 14 pelaku lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika seorang siswi SMP di Sampang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui bahwa korban telah disekap dan diperkosa secara bergantian oleh lebih dari dua puluh orang di sebuah rumah kosong di Desa Kamuning. Korban ditemukan dalam kondisi lemah dan trauma berat.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat itu dilakukan oleh para pelaku yang rata-rata masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.
14 Pelaku Masih Buron
Kepolisian membentuk tim khusus untuk memburu 14 tersangka yang masih kabur. Mereka diyakini melarikan diri ke luar kota atau bersembunyi di daerah pelosok. “Kami sudah mengantongi identitas lengkap para DPO. Tim kami bergerak di lapangan dan berkoordinasi dengan polres tetangga,” tegas Kapolres. Puluhan personel Satreskrim dan Sabhara dikerahkan untuk menyisir titik-titik persembunyian potensial.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku. Polisi menjamin keamanan pelapor dan akan memberikan perlindungan. Pihak kepolisian juga sudah menyebar foto dan identitas DPO melalui media sosial serta pos keamanan untuk memudahkan pengenalan publik.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat korban masih di bawah umur dan kejahatan dilakukan secara bersama-sama, hukuman bisa diperberat. Penerapan pasal berlapis juga memungkinkan vonis seumur hidup jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan aktivis perlindungan anak yang mendesak polisi untuk menuntaskan pengungkapan. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap dan diadili,” pungkas Kapolres. Sementara itu, korban masih menjalani pendampingan psikologis intensif, dan keluarga berharap keadilan segera ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat keras tentang urgensi pengawasan pergaulan remaja dan pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga:
Comments (0)