Kejagung Akan Libatkan DPR dan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal merangkul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penanganan perka

Jul 14, 2026 - 23:58
0 0
Kejagung Akan Libatkan DPR dan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal merangkul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh guna menepis keraguan publik dan menjamin transparansi proses hukum terhadap salah satu mantan petinggi korps Adhyaksa itu.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kejagung membangun konstruksi perkara ini secara bertahap setelah penyelidikan maraton selama lima bulan. Berikut urutan peristiwanya:

  1. Mei 2025: Tim penyidik mulai mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum Kejagung. Nama Febrie mencuat dalam pemeriksaan saksi.
  2. Agustus 2025: Kejagung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebanyak 18 saksi dan tiga ahli diperiksa.
  3. Oktober 2025: Febrie Adriansyah dijemput paksa di kawasan Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
  4. November 2025: Penyidik menyita aset senilai Rp 127 miliar berupa apartemen, kendaraan mewah, dan rekening deposito.

Mengapa Libatkan DPR dan KPK?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pelibatan dua lembaga negara itu sebagai terobosan agar publik tak menuding Kejagung bermain dua kaki. "Ini menunjukkan kami tidak menutup‑nutupi meski yang menjadi tersangka adalah mantan Jampidsus," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/5/2026).

"Kami akan melibatkan DPR melalui Komisi III dan KPK selaku koordinator penindakan korupsi. Mereka diberi akses memantau berkas perkara, bisa mengajukan pendapat hukum, dan mengawasi langsung tiap gelar perkara."

Pelibatan itu dilandasi Pasal 32 Undang‑Undang Kejaksaan yang memungkinkan Kejagung bekerja sama dengan lembaga pengawas eksternal. Selain menjaga objektivitas, langkah ini diyakini mempercepat penuntasan berkas yang sempat dikritik anggota DPR karena berlarut.

Mekanisme Pengawasan Berlapis

Kejagung menyiapkan skema yang membagi peran secara tegas:

  • Komisi III DPR akan menerima laporan progres perkara setiap dua minggu dan dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbatas bila ada kejanggalan.
  • KPK menjalankan fungsi supervisi, turut hadir dalam gelar perkara, serta memberi rekomendasi bila ditemukan celah pembuktian.
  • Tim internal Kejagung tetap memegang kendali penanganan teknis, namun wajib menyerahkan salinan resmi setiap dokumen penting kepada kedua pengawas.

Dengan pola ini, Kejagung berharap potensi intervensi atau konflik kepentingan sejak tahap awal bisa dinetralkan.

Respons KPK dan DPR

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyambut inisiatif ini dan menyatakan kesiapan menurunkan tim supervisi. "Kami akan kawal supaya keadilan benar‑benar dirasakan masyarakat, bukan hanya jadi wacana," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut langkah Kejagung sebagai preseden positif. "Ini pertama kalinya institusi penegak hukum membuka diri seluas ini. DPR akan ikut mengawal agar tidak ada lagi drama sidang," ujarnya.

Dampak bagi Kepercayaan Publik

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai transparansi model ini bisa menjadi cetak biru penanganan perkara yang melibatkan orang dalam. "Partisipasi KPK dan DPR mengurangi risiko proses hukum yang sengaja diperlambat. Publik juga bisa memantau bersama," katanya. Senada dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar mekanisme serupa diterapkan pada perkara‑perkara besar lain yang berpotensi benturan kepentingan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User