Monday, 24 August 2026 | 15:25 WIB

Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Tanpa Kejelasan Pidana Asal

JAKARTA, DETIK INI JUGA – Penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah memicu gelombang keheranan dari kubu hukumnya. Kuasa hukum, Febri Diansyah, mene...

Jul 28, 2026 - 10:30
0 1
Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Tanpa Kejelasan Pidana Asal

JAKARTA, DETIK INI JUGA – Penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah memicu gelombang keheranan dari kubu hukumnya. Kuasa hukum, Febri Diansyah, menegaskan kliennya justru tidak pernah mengetahui dugaan tindak pidana awal yang menjadi pemicu sangkaan tersebut.

"Ini aneh, klien kami disangkakan TPPU sementara tindak pidana asalnya saja belum jelas," demikian inti pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers darurat, Selasa (24/6/2025).

Fakta Kunci Kasus

  • Status Tersangka: Febrie Adriansyah resmi dikenakan sangkaan TPPU oleh penyidik.
  • Kebingungan Hukum: Tidak ada kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari.
  • Langkah Tim Hukum: Febri Diansyah menyiapkan upaya hukum luar biasa, termasuk praperadilan.
  • Waktu: Penetapan tersangka terjadi beberapa hari terakhir, memicu respons cepat dari kuasa hukum.

Menurut Febri Diansyah, dalam teori hukum pencucian uang, sebuah sangkaan TPPU harus memiliki keterkaitan erat dengan kejahatan awal seperti korupsi, narkotika, atau kejahatan lain. Tanpa itu, konstruksi hukum dinilai rapuh. "Kami akan buktikan bahwa penetapan ini prematur dan tidak berdasar," tegasnya.

Penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak karena Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sejak tahun 2020. Ia kini berstatus sebagai pengacara dan tidak memiliki akses ke perkara-perkara besar.

Kebingungan di Balik Sangkaan

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengaku tidak pernah menerima penjelasan atau pemberitahuan resmi mengenai tindak pidana asal yang disangkakan. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang validitas proses penyidikan.

Sumber internal tim hukum mengungkapkan, Febrie hanya diinformasikan soal dugaan pencucian uang tanpa rincian transaksi mencurigakan atau aset yang disita. "Ibarat seseorang dituduh menyembunyikan barang curian, tetapi tidak diketahui barang apa dan dicuri dari mana," ujar seorang asisten hukum yang enggan disebut namanya.

Strategi Hukum Agresif

Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi advokat, bergerak cepat. Timnya menyusun tiga jalur perlawanan sekaligus: pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, permohonan klarifikasi resmi ke penyidik, dan pengumpulan bukti untuk membantah dugaan pencucian uang.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut prinsip due process of law. Negara tidak boleh main tangkap dan sangka seenaknya," kata Febri Diansyah dengan nada tinggi di hadapan wartawan.

Kasus ini juga memicu spekulasi tentang motif di baliknya. Beberapa pengamat hukum menduga ada upaya politis atau pembalasan, mengingat Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar saat menjabat.

Sementara itu, Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya siap kooperatif namun menuntut transparansi. "Jika memang ada kesalahan, silakan proses, tapi jangan ada kriminalisasi yang tidak jelas," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. Namun, sumber di korps adhyaksa menyebutkan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung untuk menjelaskan duduk perkara sesungguhnya.

UPDATE: Informasi ini akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus yang mengguncang institusi kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User