Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Megakorupsi

BARU SAJA: Kejaksaan Agung mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Satu sosok kunci penegakan hukum kini menjadi tersangk...

Jul 12, 2026 - 09:28
0 0
Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Megakorupsi

BARU SAJA: Kejaksaan Agung mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Satu sosok kunci penegakan hukum kini menjadi tersangka dalam tiga perkara korupsi raksasa sekaligus.

Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers darurat yang digelar menit lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum langsung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka setelah bukti permulaan yang cukup terkumpul oleh penyidik.

Latar Belakang Perkara

Dugaan megakorupsi ini mencakup kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah. Tiga kasus yang menjerat eks petinggi Adhyaksa itu beririsan dengan penanganan perkara yang sempat ia tangani semasa menjabat. Kejaksaan kini bergerak cepat untuk memperdalam keterlibatan pihak lain.

"Kami tegaskan, tidak ada imunitas. Siapa pun, termasuk mantan pejabat internal, akan diproses secara transparan," tegas juru bicara Kejaksaan Agung.

Tiga Kasus Utama

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut tiga konstruksi perkara yang membelit Febrie Adriansyah:

  • Kasus Pengadaan Alat Kesehatan: Diduga terjadi mark-up anggaran hingga Rp1,2 triliun dalam proyek pengadaan ventilator dan APD pada masa pandemi. Febrie diduga menerima aliran dana melalui konsultan hukum.
  • Kasus Suap Penanganan Perkara: Febrie disebut menerima imbalan senilai USD 5 juta untuk menghentikan penyelidikan korporasi besar yang berperkara di Kejaksaan Agung. Bukti transfer lintas negara telah dikantongi penyidik.
  • Kasus Pencucian Uang: Aset-aset pribadi berupa properti mewah di Jakarta dan luar negeri yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Total aset yang disita sementara mencapai Rp600 miliar.

Ketiga perkara ini disebut sebagai "megakorupsi" karena skala kerugian dan kompleksitas jaringannya. Kejaksaan menyatakan akan menggunakan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian aset.

Saksi mata dari lingkungan Kejaksaan menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap Febrie sudah berjalan diam-diam selama enam bulan terakhir. Tim khusus dibentuk langsung oleh Jaksa Agung untuk menghindari konflik kepentingan.

Respons dan Langkah Hukum

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah. Namun, kuasa hukumnya dilaporkan akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Sementara itu, Kejaksaan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Publik menantikan perkembangan penanganan kasus ini yang dinilai sebagai uji kredibilitas institusi. "Ini momentum bersih-bersih. Jika berhasil, kepercayaan rakyat bisa pulih," ujar seorang pengamat kebijakan publik, beberapa saat setelah pengumuman.

Perkembangan selanjutnya dijanjikan akan diumumkan dalam 24 jam ke depan, seiring pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User