Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara oleh Kejagung
BARU SAJA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU...
BARU SAJA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga batu bara. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus menjadikan total dua tersangka dalam perkara yang kini sepenuhnya ditangani institusi Adhyaksa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Febrie, satu tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan. Namun, identitasnya masih dirahasiakan dengan alasan kepentingan penyidikan. Pelimpahan penanganan kasus ke Kejagung diputuskan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi benturan kepentingan, mengingat Febrie pernah menduduki posisi strategis di korps Adhyaksa.
Jejak Karier dan Dugaan Keterlibatan
Febrie Adriansyah merupakan sosok yang tak asing di dunia penegakan hukum. Ia pernah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020-2024 dan menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Kini, namanya justru tercatat sebagai tersangka dalam pusaran korupsi batu bara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan kuat mengarah pada perannya saat menangani perkara yang berkaitan dengan perusahaan tambang batu bara. Penyidik menduga ada penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan. Modus pencucian uang inilah yang membuat jerat TPPU disertakan dalam konstruksi perkara.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah menerima pelimpahan. Juru bicara Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tim penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, termasuk dokumen dan keterangan saksi, yang mengarah pada keterlibatan Febrie dan satu tersangka lainnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi dan kantor terkait, telah dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Febrie sendiri belum memberikan pernyataan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Publik dan pegiat antikorupsi menyambut positif langkah Kejagung. Mereka berharap kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membersihkan institusi dari oknum yang menodai integritas. Perkembangan terbaru akan terus diinformasikan seiring dengan jalannya penyidikan yang diprediksi akan mengungkap jaringan lebih luas.
Baca juga:
Comments (0)