DIM RUU Pemilu Kosong, Golkar Sebut Pembahasan Belum Dimulai
Jakarta – Sinyal stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu kian nyata. Partai Golkar mengonfirmasi bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai fondasi pembahasan bahkan belum disusun. ...
Jakarta – Sinyal stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu kian nyata. Partai Golkar mengonfirmasi bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai fondasi pembahasan bahkan belum disusun. Ketiadaan dokumen ini menegaskan gelaran rapat resmi di parlemen masih terhambat.
Pernyataan itu disampaikan oleh politikus senior Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menegaskan, meski RUU Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional, tahapan krusial belum bergulir. “Pembahasan saja belum mulai, bagaimana bisa ada DIM?” tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan.
Vakum di Awal Proses
Doli menjelaskan, DIM merupakan syarat mutlak sebelum pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Dokumen ini memuat seluruh daftar isu, poin krusial, serta posisi pemerintah terhadap draf RUU. Tanpa DIM, pembahasan antarfraksi dan pemerintah tak mungkin diformalkan.
Fakta bahwa DIM belum ada memperlihatkan jalan di tempat, di tengah kebutuhan mendesak akan regulasi pemilu yang komprehensif. RUU ini direncanakan mengintegrasikan aturan penyelenggaraan, sengketa, hingga pidana pemilu.
Kontroversi Substansi RUU
RUU Pemilu sendiri menjadi sorotan karena memuat sejumlah isu sensitif. Ambang batas parlemen, sistem proporsional terbuka atau tertutup, hingga desain surat suara adalah poin-poin yang memantik perdebatan panas. Banyak pihak mendesak agar pembahasan segera dimulai guna menghindari kekosongan hukum menjelang pemilu mendatang.
Namun, sejumlah fraksi justru mengerem laju pembahasan. Golkar, melalui Doli, menilai perlu ada kesepahaman dasar sebelum memasuki ruang rapat. “Kami tidak ingin terburu-buru. Substansi harus matang,” katanya.
Respons Fraksi Lain
Sementara itu, fraksi-fraksi lain di DPR, seperti PDI-P dan Gerindra, sebelumnya mendorong agar RUU Pemilu dibahas secara maraton. Target mereka adalah pengesahan sebelum tahapan pemilu dimulai. Kekhawatiran muncul karena jika pembahasan terus tertunda, persiapan teknis penyelenggaraan oleh KPU bisa terganggu, mengingat kepastian hukum adalah prasyarat mutlak.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P mengaku kecewa dengan lambannya progres. “Setiap hari keterlambatan adalah risiko bagi kualitas pemilu kita,” ujarnya dalam sebuah diskusi tertutup.
Dampak pada Agenda Pemilu
Ruang gerak Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin sempit. KPU memerlukan regulasi definitif setidaknya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai standar internasional. Jika DIM saja belum ada, tahapan berikutnya seperti harmonisasi, rapat dengar pendapat, dan pengambilan keputusan masih jauh dari kata pasti.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan bahwa setiap keterlambatan akan mempersempit ruang adaptasi bagi penyelenggara dan peserta. “Pemilu bukan sekadar prosedur; ia fondasi demokrasi. Jangan sampai terganjal tarik-ulur politik,” ujarnya.
Sikap Pemerintah
Di sisi eksekutif, Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber di Kemendagri mengindikasikan bahwa DIM dari pihak pemerintah juga masih dalam tahap penyusunan internal, sejalan dengan belum dimulainya rapat resmi.
Artinya, baik di kubu DPR maupun pemerintah, fase persiapan substansi masih berjalan tersendat. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya tekanan politik yang kuat untuk segera merampungkan revisi aturan kepemiluan.
Kronologi RUU Pemilu
RUU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun lalu. Draf akademik sudah rampung, namun harmonisasi di internal DPR mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antarfraksi. Golkar, sebagai salah satu partai besar di koalisi, memiliki bobot signifikan dalam menentukan arah pembahasan.
Dengan terungkapnya ketiadaan DIM, sinyal bahwa RUU ini masih berada di titik nol semakin jelas. Publik kini menanti langkah konkret pimpinan DPR untuk mendorong dimulainya pembicaraan formal. UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi rapat pembahasan RUU Pemilu yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Baca juga:
Comments (0)