Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Kasus

BARU SAJA, pukul 14.00 WIB, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan dua mantan petinggi kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Keduanya adalah Febrie Adriansyah, mantan Jak...

Jul 12, 2026 - 14:56
0 0
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Kasus

BARU SAJA, pukul 14.00 WIB, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan dua mantan petinggi kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Keduanya adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Don Ritto. Penetapan ini langsung diikuti pelimpahan tiga berkas perkara ke Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses penuntutan.

Sumber internal Kortas Tipikor mengonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan Jumat siang (11/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kedua tersangka langsung dikenakan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri. "Hari ini juga kami limpahkan tiga perkara tersebut ke Plt Jampidsus," ucap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

UPDATE: Penetapan tersangka ini sontak mengejutkan kalangan penegak hukum. Banyak pihak menyebut langkah Kortas Tipikor sebagai gebrakan berani yang menandai babak baru pemberantasan korupsi di internal kejaksaan.

Dua Nama Besar di Pusaran Kasus

Febrie Adriansyah bukan sosok asing di dunia penegakan hukum. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus sebelum akhirnya pensiun. Sementara Don Ritto, mantan jaksa yang kerap menangani perkara besar, juga ikut terseret dalam pusaran ini. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah perkara korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Foto yang beredar memperlihatkan Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Ekspresinya datar saat digiring petugas. Sementara Don Ritto belum terlihat dalam konferensi pers yang digelar siang tadi.

Tiga Perkara yang Menjerat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut tiga perkara besar yang menjerat kedua tersangka:

  • Kasus 1: Dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Modusnya, Febrie diduga menerima sejumlah uang untuk mempengaruhi penanganan perkara tertentu.
  • Kasus 2: Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke sejumlah rekening dan aset atas nama keluarga Febrie.
  • Kasus 3: Dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang penanganannya sempat diintervensi oleh Don Ritto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Kortas Tipikor memastikan seluruh perkara ini terhubung dalam jejaring korupsi terstruktur. "Mereka bukan sekadar penerima suap, tetapi juga berperan sebagai pelindung praktik korupsi," ujar sumber tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan pelimpahan berkas ke Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Jika dakwaan dianggap lengkap, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Penuntut umum yang ditunjuk diharapkan segera menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan, termasuk Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor tentang suap, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Ancaman hukuman bagi Febrie dan Don Ritto bisa mencapai seumur hidup jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Plt Jampidsus disebut-sebut akan membentuk tim jaksa penuntut khusus untuk menangani dua mantan koleganya ini. Publik pun menanti transparansi proses hukum ini mengingat status para tersangka yang pernah menjadi pucuk penegak hukum.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Untuk sementara, Kortas Tipikor menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa reformasi hukum di Indonesia terus bergulir.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User