Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Tersangka Tiga Perkara
BREAKING NEWS — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua mantan petinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam tiga kasus besar. Penetapan ini diumumkan pada...
BREAKING NEWS — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua mantan petinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam tiga kasus besar. Penetapan ini diumumkan pada Jumat siang (11/7/2026), menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, serta rekannya, Don Ritto.
Perkara yang Disangkakan
Berdasarkan keterangan resmi, kedua tersangka diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda yang saling berkaitan. Perkara pertama menyangkut dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Perkara kedua adalah dugaan gratifikasi berulang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan hukum. Sementara itu, perkara ketiga berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga digunakan untuk menyamarkan aset hasil kejahatan korupsi tersebut.
- Perkara 1: Suap penanganan perkara — diduga menerima aliran dana untuk mempengaruhi proses hukum.
- Perkara 2: Gratifikasi — menerima pemberian dalam jumlah besar secara berulang.
- Perkara 3: Pencucian uang — mengaburkan asal-usul aset melalui pembelian properti, kendaraan mewah, dan rekening pihak ketiga.
Konstruksi Pasal yang Menjerat
Penyidik Kortas Tipikor menyusun konstruksi hukum yang ketat. Febrie Adriansyah dan Don Ritto dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor — ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun untuk penerima suap selaku penyelenggara negara.
- Pasal 12B UU Tipikor — mengatur gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, dengan ancaman serupa.
- Pasal 3 UU TPPU — menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana asal, ancaman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombinasi pasal-pasal ini memungkinkan aparat tidak hanya memproses tindakan korupsi awalnya, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang terafiliasi. Langkah ini menjadi penting mengingat dugaan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari tiga perkara tersebut.
Perkembangan Terkini
Beberapa jam sebelum penetapan, tim penyidik menggeledah kediaman dan kantor kedua tersangka. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan telah disita. Kortas Tipikor juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelarian, mengingat status mereka yang sebelumnya sempat disebut-sebut berada di luar Jakarta.
UPDATE menit lalu: Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara tersebut. Proses koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus berlangsung untuk menyiapkan dakwaan. Belum ada komentar resmi dari kuasa hukum para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Febrie Adriansyah merupakan figur kunci yang pernah menangani berbagai perkara kelas kakap semasa menjabat. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan tersangka lain dalam lingkaran korupsi dan pencucian uang yang sama.
Baca juga:
Comments (0)