Polsek Jatiuwung Ringkus Pelaku Penganiayaan di 5 Lokasi Tangerang

TANGERANG, DETIK INI JUGA — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus KM, pria yang diduga kuat menjadi pelaku serangkaian penganiayaan brutal di lima lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Pen...

Jul 12, 2026 - 11:14
0 0
Polsek Jatiuwung Ringkus Pelaku Penganiayaan di 5 Lokasi Tangerang

TANGERANG, DETIK INI JUGA — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus KM, pria yang diduga kuat menjadi pelaku serangkaian penganiayaan brutal di lima lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Penangkapan dramatis terjadi subuh tadi, Kamis (6/2), setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.

Detik-Detik Penangkapan

KM diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Periuk, Kota Tangerang, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas terpaksa mendobrak pintu karena tersangka mengunci diri. Tidak ada perlawanan berarti, namun polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

  • Barang bukti yang disita: satu bilah pisau lipat berkarat, balok kayu sepanjang 40 cm, dan jaket korban bernoda darah
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor diduga dipakai beraksi
  • KM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, bebas bersyarat enam bulan lalu

Lima Titik Aksi Kejahatan

Data sementara mengungkap KM beraksi di lima lokasi: Jatiuwung, Cibodas, Pinang, Karawaci, dan Ciledug. Pola serangannya mirip—mendekati korban yang tengah berjalan sendirian di jalan sepi, lalu melayangkan pukulan dan tusukan tanpa peringatan. Korban terakhir, seorang pedagang kaki lima di Ciledug, mengalami luka serius di kepala dan harus dirawat intensif di RSUD Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, AKP Dedi (nama disamarkan), membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka mengaku melakukan aksi karena motif ekonomi dan dendam pribadi terhadap lingkungan sekitar. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," ujarnya dalam konferensi pers singkat.

Sementara itu, warga menyambut lega kabar penangkapan ini. "Kami tidak berani keluar malam semenjak marak kejadian. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Nur, warga Jatiuwung yang rumahnya berdekatan dengan salah satu TKP.

Ancaman Hukuman

KM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga tengah menyusun pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam dan potensi tindak pidana lain. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait untuk segera melapor ke Polsek Jatiuwung.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User