Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi

JAKARTA – Langkah tegas Kortas Tipikor Mabes Polri menjerat dua nama penting dalam pusaran kasus korupsi. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, dan Don Ritto, pengusaha yang diduga berperan se...

Jul 12, 2026 - 12:00
0 0
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi

JAKARTA – Langkah tegas Kortas Tipikor Mabes Polri menjerat dua nama penting dalam pusaran kasus korupsi. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, dan Don Ritto, pengusaha yang diduga berperan sebagai perantara, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus: suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan Tersangka Setelah Pengumpulan Bukti

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kortas Tipikor selama beberapa bulan terakhir. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen keuangan, transaksi mencurigakan, dan keterangan saksi. “Kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah aset,” ujar Kasatgas Kortas Tipikor, namun tidak menyebut detail kronologi penangkapan.

Tiga Perkara yang Menjerat

Dari informasi yang dihimpun, perkara pertama terkait dugaan suap pengurusan perkara. Febrie diduga menerima sejumlah uang untuk mempengaruhi penanganan hukum di Kejaksaan. Perkara kedua adalah gratifikasi yang diterimanya sepanjang menjabat, tanpa pelaporan ke KPK. Sementara itu, Don Ritto diduga menjadi perantara dan penampung aliran dana tersebut.

Perkara ketiga adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang diterima diduga disembunyikan melalui pembelian aset, properti, dan investasi. Kortas Tipikor kini sedang melacak jejak aliran dana itu ke beberapa negara.

Ancaman Pasal Berlapis

Meski Kortas Tipikor belum merilis secara rinci pasal yang disangkakan, konstruksi hukum yang biasa diterapkan untuk jabatan tinggi adalah Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup. Untuk TPPU, penyidik dapat menerapkan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengancam hingga 20 tahun penjara. Pengenaan pasal berlapis ini menegaskan keseriusan polisi dalam membongkar praktik mafia peradilan.

Respons Kortas Tipikor dan Langkah Selanjutnya

Kortas Tipikor belum merilis pernyataan resmi. Namun, sumber di internal menyebutkan bahwa pelimpahan berkas ke Kejaksaan akan segera dilakukan. “Hari ini kami akan melimpahkan tiga berkas perkara ke Plt Jampidsus untuk proses penuntutan,” kata sumber tersebut. Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum bersikap, namun penunjukan Pelaksana Tugas Jampidsus diyakini untuk menjaga independensi proses hukum.

Sementara itu, pengacara Febrie Adriansyah belum memberikan komentar. Sedangkan Don Ritto dikabarkan sudah menunjuk tim kuasa hukum. Publik kini menantikan seberapa cepat kasus ini bergulir ke meja hijau dan berharap proses hukum berjalan transparan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User