Tawuran Pasar Pal Depok Dibubarkan, Airsoft Gun dan Sajam Diamankan
DEPOK, MENIT LALU — Aksi tawuran yang nyaris merenggut korban di Pasar Pal, Cimanggis, Depok, berhasil digagalkan polisi. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah golok dan satu unit airsof...
DEPOK, MENIT LALU — Aksi tawuran yang nyaris merenggut korban di Pasar Pal, Cimanggis, Depok, berhasil digagalkan polisi. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah golok dan satu unit airsoft gun model revolver. Kedua pemuda itu kini mendekam di sel Mapolsek Cimanggis.
Gelagat Mencurigakan Sebelum Bentrokan
Warga yang melintas di sekitar pasar melaporkan kerumunan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Laporan itu langsung direspon tim patroli. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang terpisah dari rombongan dan tengah membawa benda mencurigakan di balik jaket.
Ketika dihampiri, kedua pelaku spontan membuang airsoft gun dan senjata tajam yang mereka bawa. Upaya kabur pun gagal setelah keduanya dikepung. Tidak ada tembakan atau perlawanan yang berarti.
Airsoft Gun, Ancaman Tersembunyi dalam Tawuran
Airsoft gun yang disita adalah tipe revolver berbahan metal. Meskipun menggunakan proyektil plastik, senjata ini memiliki daya dorong gas yang mampu menembus kulit pada jarak dekat. Polisi menyebut, dalam konteks tawuran, airsoft gun sering digunakan untuk intimidasi dan melukai lawan secara serius.
Kepemilikan airsoft gun sejatinya diperbolehkan bagi komunitas olahraga menembak. Namun apabila digunakan dalam aksi kriminal atau dibawa tanpa izin, pemiliknya dapat dijerat dengan pidana berat. Barang bukti airsoft gun kini disita untuk uji balistik lebih lanjut.
Faedah Deteksi Dini Warga
Kapolsek Cimanggis, dalam keterangan tertulis, mengapresiasi laporan cepat warga. “Deteksi dini seperti inilah yang kita harapkan. Jangan menunggu korban jatuh untuk bertindak,” ujarnya. Pihaknya juga memastikan patroli akan ditingkatkan di jam rawan untuk menghalau benih-benih tawuran di wilayah perbatasan kota.
Saat ini, polisi sedang mendalami dugaan keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan tawuran antar kampung yang kerap beroperasi di Depok Timur. Kedua pemuda tersebut terancam pasal kepemilikan senjata tajam, pengancaman, dan upaya pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Respons Masyarakat dan Normalisasi Aktivitas
Insiden ini sempat membuat pedagang pasar panik. Namun situasi cepat kondusif setelah aparat mengamankan lokasi. Aktivitas jual beli kembali normal pagi ini. Warga mengaku lega, namun menuntut agar polisi terus menjaga keamanan, terutama malam hari ketika penerangan minim.
Polisi membuka pos pengaduan darurat di area pasar dan mengimbau warga agar menyimpan nomor hotline 110 untuk pelaporan cepat. Langkah preventif ini diharapkan memutus siklus tawuran yang meresahkan warga Depok.
Kasus ini menjadi sinyal jelas bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi brutal jalanan. Siapa pun yang membawa senjata untuk melukai orang lain akan berhadapan dengan hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Comments (0)