Strava Kena PPN 11 Persen, Harga Langganan Dijamin Tidak Naik
JAKARTA, DETIK INI JUGA – Aplikasi olahraga global Strava sah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Langganan premium dipastikan bebas kenaikan.Keputusan mengejutkan datang dari ...
JAKARTA, DETIK INI JUGA – Aplikasi olahraga global Strava sah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Langganan premium dipastikan bebas kenaikan.
Keputusan mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menambah tujuh platform digital asing dalam daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kabar ini sempat memicu kecemasan di kalangan pelari dan pesepeda Tanah Air yang bergantung pada fitur berbayar Strava.
Jaminan Resmi: Biaya Langganan Tidak Bergerak
Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Strava Indonesia menegaskan komitmennya menyerap seluruh beban pajak tambahan. Tidak ada perubahan harga untuk paket bulanan Rp49.000 maupun paket tahunan Rp349.000.
"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," demikian pernyataan resmi Strava Indonesia.
Keputusan ini disambut lega komunitas lari dan sepeda yang menjadikan Strava sebagai catatan harian performa sekaligus ruang sosial digital. Fitur premium seperti analisis performa lanjutan, rute personal, dan leaderboard segment tetap bisa diakses tanpa biaya ekstra.
Enam Platform Digital Lain Ikut Terdaftar
Bukan cuma Strava. DJP secara serentak menunjuk enam entitas digital global lain sebagai pemungut PPN PMSE. Keenamnya adalah:
- Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd – penyedia aset digital dan template kreatif.
- The Nielsen Norman Group, Inc. – firma riset pengalaman pengguna.
- Kling AI Pte. Ltd. – platform kecerdasan buatan generatif.
- Law School Admission Council, Inc. – penyelenggara tes LSAT.
- PLAUD LLC – layanan transkripsi dan pencatatan berbasis AI.
Dengan tambahan ini, total pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia mencapai 271 perusahaan per akhir Mei 2026. Angka ini menunjukkan percepatan signifikan dalam menjaring pelaku ekonomi digital lintas batas.
Strategi Pemerintah Kejar Kepatuhan Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa perluasan daftar pemungut PPN ini merupakan respons terhadap variasi model bisnis digital global yang terus bermunculan.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan asing. Platform digital yang sebelumnya tidak memungut PPN kini wajib memotong 11 persen dari setiap transaksi pengguna di Indonesia.
Namun, pendekatan Strava yang memilih menanggung sendiri beban pajak membuka preseden menarik. Alih-alih membebankan ke konsumen, perusahaan justru mengorbankan margin demi mempertahankan basis pengguna dan mendukung gaya hidup sehat. Model seperti ini berpotensi diikuti platform lain yang ingin menjaga loyalitas pelanggan di pasar sensitif harga seperti Indonesia.
Bagi pengguna setia Strava, jelas tidak ada alasan untuk panik. Layanan premium tetap aktif dengan harga yang sama, sementara fitur gratis juga tidak tersentuh. Sektor digital Indonesia terus bergerak cepat, dan kali ini pengguna menjadi pemenangnya.
Baca juga:
Comments (0)