MAKI Apresiasi Langkah Cepat Prabowo Limpahkan Kasus Febrie
Polemik penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memutuskan melimpahkan per...
Polemik penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memutuskan melimpahkan perkara tersebut dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Langkah cepat ini menuai apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Apresiasi Tinggi untuk Presiden
Boyamin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. “Tindakan cepat ini meredakan situasi polemik yang sempat memanas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7). Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat pimpinan negara dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Hindari Hambatan Prosedural
Jika perkara tetap ditangani Kepolisian, Boyamin menilai akan muncul hambatan struktural. Pasalnya, berkas perkara pada akhirnya harus dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan. Dengan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, proses menjadi lebih efisien dan tanpa kendala. “Kalau ditangani Kejaksaan, oknum internal pun bisa diproses dengan lancar,” tegasnya. Bahkan, jika polisi tetap menangani, potensi perbedaan persepsi alat bukti antara penyidik dan jaksa penuntut bisa menimbulkan kebuntuan.
Antisipasi Benturan Antarlembaga
MAKI juga menyoroti potensi kesan bentrokan jika kasus ini tetap di kepolisian. Publik berisiko menangkap adanya perseteruan atau persaingan antarlembaga penegak hukum yang justru mengaburkan tujuan pemberantasan korupsi. “Kalau masih diproses Polisi, kesan pertentangan dan saling membuka borok akan sangat kental. Hiruk-pikuk yang timbul membuat fokus pemberantasan korupsi hilang,” papar Boyamin.
Jaminan Kelancaran Hukum
Dengan pelimpahan ke Kejaksaan Agung, MAKI meyakini penanganan perkara akan berjalan sesuai koridor hukum. Transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga tanpa kegaduhan. “Pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya yang benar, tidak gaduh, dan tujuan tercapai,” ucap Boyamin. Meski detail dugaan korupsi belum diungkap ke publik, nama Febrie Adriansyah sebagai mantan petinggi Jampidsus menjadikan kasus ini sangat disorot. Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh atas penyelidikan dan penyidikan, mempercepat proses menuju penuntutan.
Komitmen Pengawalan
MAKI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus agar bebas dari intervensi. Boyamin menekankan sinergi antarlembaga harus diperkuat demi tegaknya supremasi hukum. “Kita dukung langkah Presiden ini,” tutupnya.
Baca juga:
Comments (0)