DPR Siap Tampung Aspirasi MUI Terkait RUU Pidana LGBT

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk menerima dan membahas usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Bis

Jul 06, 2026 - 13:21
0 0
DPR Siap Tampung Aspirasi MUI Terkait RUU Pidana LGBT

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk menerima dan membahas usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Saat ini, MUI sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut sebagai bentuk respon terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pintu bagi setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk usulan dari MUI. "Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujar Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Latar Belakang Usulan MUI

Langkah MUI dalam menyusun RUU Pidana LGBT ini tidak lepas dari kekhawatiran sebagian kalangan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan kesusilaan. MUI sebagai organisasi yang mewadahi ulama di Indonesia memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terkait kebijakan publik, terutama yang bersinggungan dengan nilai-nilai keagamaan. Draf yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk menindak praktik LGBT yang dianggap meresahkan.

Meski belum ada rincian pasal yang diungkap ke publik, wacana ini segera menuai pro dan kontra. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika aturan tersebut disahkan. Sementara itu, pendukung usulan menilai regulasi ini penting untuk melindungi moral bangsa.

Proses di DPR

Saan Mustopa menjelaskan bahwa DPR akan mempelajari secara cermat setiap draf yang diajukan. Proses legislasi di DPR harus melalui beberapa tahap, termasuk pembahasan di tingkat komisi dan badan legislasi. "Kita akan lihat substansinya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi," tambahnya. DPR juga akan membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis HAM.

Kabar Terkait Tenaga Honorer

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) mengungkapkan kabar baik bagi tenaga pendidik honorer di lingkungan madrasah. Sebanyak 18 ribu guru honorer madrasah akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan keagamaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para pendidik dan memperkuat sistem pendidikan madrasah di Indonesia.

Dengan dinamika legislasi yang terus bergulir, publik menanti perkembangan lebih lanjut baik terkait RUU Pidana LGBT maupun kebijakan pengangkatan guru honorer. Beritatercepat.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari kedua isu ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User