DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Jul 08, 2026 - 05:03
0 0
DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Persetujuan tersebut dicapai setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah yang memiliki tujuan strategis bagi perekonomian nasional.

Martin Manurung menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan sektor keuangan di Tanah Air. "Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin dalam sesi penyampaian laporan di hadapan para anggota dewan yang hadir.

Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Masuknya RUU PFII ke dalam Prolegnas 2026 menandai langkah awal yang krusial bagi pemerintah untuk mewujudkan pusat finansial bertaraf internasional. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan domestik, tetapi juga untuk menarik investasi asing serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, pusat finansial internasional ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi inovasi produk keuangan, pengelolaan aset, serta layanan perbankan berkelas dunia. Langkah ini dinilai sejalan dengan ambisi Indonesia untuk menjadi episentrum ekonomi baru di kawasan Asia Tenggara.

"Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin.

DPR dan pemerintah kini akan memulai proses pembahasan intensif untuk merumuskan pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut. Diharapkan, proses legislasi dapat berjalan lancar sehingga Indonesia segera memiliki kerangka hukum yang solid untuk menyokong operasional pusat finansial internasional.

Kesepakatan dalam rapat paripurna ini juga menunjukkan kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif mengenai urgensi transformasi sektor keuangan nasional. Dengan masuknya RUU ini dalam prioritas legislasi tahun depan, diharapkan Indonesia dapat mempercepat realisasi infrastruktur hukum yang diperlukan guna menyaingi pusat-pusat finansial mapan, seperti Singapura dan Hong Kong.

Lebih lanjut, Baleg DPR dijadwalkan akan segera membentuk panitia kerja guna membahas lebih detail substansi RUU bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Partisipasi publik juga akan dibuka untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kebijakan di sektor keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User