DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA — Kepastian langsung datang dari Senayan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan keluar dari daftar ...
JAKARTA — Kepastian langsung datang dari Senayan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Proses penyusunannya pun terus berjalan di Komisi III DPR.
Klarifikasi Baleg
Keterangan ini sekaligus membantah isu yang berkembang bahwa beleid krusial itu akan ditunda. Martin Manurung menyampaikan secara tertulis bahwa Komisi III saat ini sedang merampungkan draf RUU Perampasan Aset. "Kami pastikan RUU ini tetap menjadi prioritas utama. Tidak ada perubahan status, dan pembahasannya terus dilanjutkan," ujar Martin, dikutip Beritatercepat.
Fakta Kunci RUU
Berikut poin-poin penting yang dirangkum redaksi:
- Status: Masuk Prolegnas Prioritas 2026, tidak dihapus.
- Penyusun: Komisi III DPR yang membidangi hukum.
- Tahap: Penyelesaian draf dan harmonisasi internal di komisi.
- Target: Diusulkan selesai sebelum masa sidang 2026 berakhir.
- Substansi: Mengatur non-conviction based forfeiture – perampasan aset tanpa perlu vonis pidana.
Senjata Baru Lawan Korupsi
RUU ini sangat diandalkan untuk mengembalikan kerugian negara lebih cepat. Selama ini, proses hukum pidana seringkali lamban, sehingga aset hasil kejahatan dengan mudah dipindahkan atau disembunyikan oleh pelaku. Dengan aturan baru ini, penegak hukum bisa langsung menyita aset yang dicurigai berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan inkracht.
Mekanisme ini bukanlah hal baru. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina telah lama menerapkan non-conviction based forfeiture. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun cakupannya terbatas. RUU Perampasan Aset akan memperluas kewenangan penegak hukum sehingga aset yang diduga hasil kejahatan bisa langsung dikelola negara tanpa menunggu putusan pengadilan yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
Desakan publik dan pegiat antikorupsi terhadap pengesahan RUU ini telah berlangsung bertahun-tahun. Sempat diusulkan sejak 2012, RUU ini berulang kali mangkrak. Kini, sinyal kuat dari Baleg memberi harapan baru.
Langkah Setelah Komisi III
Martin menambahkan, setelah draf selesai, Komisi III akan menyerahkan naskah ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. RUU kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati bersama pemerintah. "Begitu rampung di Komisi III, kami segera menjadwalkan pembahasan di Baleg. Fraksi-fraksi sudah memberikan dukungan positif," tegasnya.
Komitmen DPR ini juga menjawab kritik bahwa legislasi di Indonesia lamban dalam merespons kebutuhan pemberantasan korupsi. Dengan dimasukkannya RUU ini ke Prolegnas Prioritas, menunjukkan keseriusan parlemen untuk menuntaskan agenda reformasi hukum.
Dengan penegasan ini, Baleg dan DPR berkomitmen menghilangkan kebingungan di masyarakat. Publik berharap tidak ada lagi hambatan yang berarti sehingga RUU ini benar-benar bisa menjadi undang-undang dalam tahun ini.
Comments (0)