27 Pria Perkosa Remaja di Sampang, KPAI Desak Penangkapan Semua

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Sampang baru saja mengonfirmasi pengejaran terhadap 27 pria yang diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA...

Jul 12, 2026 - 11:21
0 0
27 Pria Perkosa Remaja di Sampang, KPAI Desak Penangkapan Semua

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Sampang baru saja mengonfirmasi pengejaran terhadap 27 pria yang diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung melayangkan desakan keras: tangkap semua pelaku tanpa terkecuali.

Fakta Kilat

  • Korban: remaja 15 tahun, warga Sampang, Madura
  • Pelaku: 27 pria dewasa
  • Kejadian: di salah satu desa terpencil Sampang
  • Status: seluruhnya masih buron
  • Desakan: KPAI menuntut penangkapan segera

Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa memilukan itu terjadi akhir pekan lalu. Korban diduga disekap dan diperkosa secara bergilir oleh para pelaku di sebuah lokasi yang belum dipublikasikan demi keamanan penyelidikan. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang, disusul dengan visum medis yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kronologi Singkat

Saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengisahkan bahwa korban awalnya diajak oleh salah satu pelaku dengan modus pertemanan. Namun, sesampainya di lokasi, sudah ada puluhan pria yang menunggu. “Mereka bergantian melakukan aksinya. Korban tidak berdaya,” ujar sumber itu. Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan mendata identitas lengkap para terduga.

Desakan KPAI

Komisioner KPAI menegaskan bahwa kasus ini adalah darurat perlindungan anak. “Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku demi keadilan korban dan efek jera. Tidak boleh ada yang lolos,” kata pejabat KPAI dalam konferensi pers virtual yang digelar menit lalu. KPAI juga mengirimkan tim psikolog untuk mendampingi korban yang kini masih dalam kondisi trauma berat dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Langkah Polisi

Kepala Satreskrim Polres Sampang menyatakan sudah membentuk tim khusus dan mengantongi identitas awal para pelaku. “Pengejaran sedang berlangsung. Kami sudah sebar anggota ke beberapa titik dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Update terkini akan kami sampaikan,” ujarnya. Polisi juga menaikkan status kasus menjadi siaga penuh guna mencegah pelaku melarikan diri keluar pulau.

Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Kondisi psikologis korban menjadi perhatian serius. Pendampingan dilakukan secara intensif oleh dinas sosial dan relawan pendamping korban. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pemerkosaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup. Masyarakat Sampang menanti perkembangan cepat dari aparat agar keadilan bagi sang remaja bisa segera terwujud.

[Laporan terus diperbarui]

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User