Kakek 65 Tahun Perkosa Siswi SMP di Manggarai hingga Hamil 8 Bulan
Ruteng, Manggarai – Aparat kepolisian menggerebek kediaman seorang pria lanjut usia di pedalaman Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pria 65 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan setelah terbuk...
Ruteng, Manggarai – Aparat kepolisian menggerebek kediaman seorang pria lanjut usia di pedalaman Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pria 65 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan setelah terbukti memerkosa seorang anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang siswi SMP berusia 16 tahun yang kini tengah hamil delapan bulan.
Kasus memilukan ini mencuat berkat laporan dari seorang guru di sekolah korban. Perubahan fisik yang mencolok selama beberapa bulan terakhir memicu kecurigaan. Sang wali kelas kemudian melakukan pendekatan personal hingga akhirnya remaja malang itu menceritakan perbuatan keji yang dialaminya. Tanpa menunggu lama, pihak sekolah langsung meneruskan informasi itu ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu diamankan di pondoknya tanpa sempat menghilangkan barang bukti. Dari pengakuan awal, ia telah menyetubuhi korban beberapa kali dengan modus memberi uang jajan serta ancaman akan mencelakai keluarga korban jika melapor.
Orang tua korban yang berprofesi sebagai buruh tani mengaku syok dan tidak menyangka. Pelaku selama ini dikenal sebagai tetangga yang sering berinteraksi dengan keluarga. Sang ibu mengungkapkan bahwa korban sempat merahasiakan kehamilannya karena ketakutan. Kondisi ini baru terbongkar ketika guru olahraga menyadari perut korban kian membesar dan segera berkoordinasi dengan kepala sekolah.
Fakta Kunci Kasus
- Pelaku: Pria 65 tahun, tetangga korban
- Korban: Pelajar SMP 16 tahun
- Lokasi: Kabupaten Manggarai, NTT
- Usia kehamilan: 8 bulan
- Pemicu terungkap: Laporan guru
- Status hukum: Pelaku ditahan di Polres Manggarai
Pendampingan psikologis dan medis kini difokuskan kepada korban yang tengah mengandung tua. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai menurunkan tim trauma healing. Kehamilan yang sudah memasuki trimester ketiga ini dipantau secara ketat oleh bidan desa untuk mencegah risiko kesehatan bagi ibu remaja.
Di sisi hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Kami komitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tidak pandang usia,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai di sela pemeriksaan.
Komunitas setempat mendesak hukuman seberat-beratnya. Tokoh adat menyatakan kasus ini menjadi noda hitam dan peringatan bagi seluruh warga untuk mengawasi pergaulan anak. Pihak sekolah pun berjanji memperkuat program edukasi perlindungan diri bagi para siswi agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga:
Comments (0)