DPR: Korupsi Batu Bara dan ASABRI Ulah Oknum, Bukan Institusi

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dua kasus korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi tata niaga batu bara dan penyimpangan investasi di PT ASABRI (Persero...

Jul 12, 2026 - 12:43
0 0
DPR: Korupsi Batu Bara dan ASABRI Ulah Oknum, Bukan Institusi

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dua kasus korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi tata niaga batu bara dan penyimpangan investasi di PT ASABRI (Persero), sepenuhnya merupakan tindakan oknum yang tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman saat memimpin kunjungan kerja ke Gedung Kejaksaan Agung, beberapa menit lalu.

Fokus pada Dua Kasus Megaskandal

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam, Komisi III menekankan pengawasan atas dua perkara yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kasus pertama adalah dugaan korupsi di sektor batu bara yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak swasta. Modusnya diduga melalui manipulasi kontrak pengangkutan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan. Kasus kedua adalah skandal investasi fiktif di PT ASABRI yang merugikan keuangan perusahaan asuransi prajurit TNI/Polri itu hingga lebih dari Rp10 triliun.

Penekanan Habiburokhman

Habiburokhman dengan tegas menyampaikan bahwa DPR tidak ingin kasus ini menimbulkan stigma negatif terhadap institusi terkait. "Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah persoalan segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Bukan institusi Kementerian ESDM atau BUMN yang harus dicap buruk. Fokus kita adalah membersihkan oknum-oknum tersebut tanpa merusak wibawa lembaga," ujarnya di hadapan awak media usai pertemuan.

Ia menambahkan, kunjungan ini adalah bentuk fungsi pengawasan, bukan intervensi terhadap proses hukum. "Kami mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas, tapi dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan profesionalitas," tegasnya.

Fakta Kunci Pertemuan

Berikut sejumlah poin penting yang mengemuka:

  • Kerugian negara dalam kasus batu bara ditaksir mencapai Rp2,5 triliun berdasarkan audit sementara.
  • Kasus ASABRI terkait investasi pada 13 saham dan reksadana yang tidak memiliki aset dasar (underlying) senilai lebih dari Rp10 triliun.
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka dari kalangan pejabat kementerian, direksi BUMN, dan pengusaha swasta.
  • Komisi III meminta Kejagung mempercepat pengembalian aset negara melalui mekanisme penyitaan.

Respons Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan bahwa penyidikan sudah berada di tahap akhir. "Kami sudah memisahkan dengan jelas antara tanggung jawab individu dan institusi. Proses hukum berjalan sesuai fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan," ucapnya. Kejagung juga menjanjikan tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Publik

Komisi III juga mengingatkan agar penuntasan dua kasus ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi. Habiburokhman meminta agar publik tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kami akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan tanpa menghancurkan lembaga yang menjadi tumpuan rakyat," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih terus menelusuri aliran dana dan aset para tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User