KPK Bongkar 'Tradisi' Setoran Bupati Sukoharjo, Sita Aset Rp 21,2 M
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabup...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Operasi tangkap tangan (OTT) juga menjerat dua pejabat lainnya, yakni Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo. Total aset yang disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp 21,2 miliar.
Awal Mula Terbongkarnya Skandal
Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar di tubuh BPKAD Sukoharjo. KPK kemudian melakukan pendalaman selama beberapa bulan sebelum akhirnya melancarkan operasi senyap pada Jumat (10/7) malam. Tim penindakan mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap para tersangka di lokasi berbeda.
Modus: SK Bupati Jadi Mesin Setoran
Etik Suryani diduga menyalahgunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif bagi pemungut pajak dan retribusi daerah. Seharusnya insentif itu menjadi hak pegawai, namun bupati memerintahkan agar sekitar 40 persen dari total dana dipotong dan disetor kepadanya.
Mekanisme aliran dana berlangsung rapi. Richard Tri Handoko bertugas memerintahkan pejabat eselon III mengumpulkan potongan dari para staf. Uang itu kemudian dihimpun oleh Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum diserahkan langsung kepada Etik. KPK menemukan penggunaan kode-kode tertentu seperti "tambah..." untuk menyamarkan transaksi.
Jejak Tradisi Suami yang Diteruskan
Yang menarik perhatian, praktik ini bukanlah inisiatif Etik semata. KPK menduga skema setoran itu sudah berjalan sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami dari Etik Suryani. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pola pemungutan, besaran potongan, bahkan kode-kode yang digunakan tidak banyak berubah.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya yang juga suami dari ETS," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Barang Bukti dan Aset Sitaan
- Uang tunai dan saldo rekening senilai Rp 21,2 miliar telah diblokir.
- Sejumlah aset properti, termasuk tanah dan bangunan, disegel.
- Kendaraan mewah dan dokumen penting juga turut diamankan.
- Penyidik masih menelusuri kemungkinan aset lain yang disembunyikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. Etik dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup. KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
KPK mengimbau masyarakat Sukoharjo untuk tidak takut melaporkan praktik serupa. "Kami pastikan perlindungan bagi pelapor. Inilah momentum memutus rantai korupsi yang sudah dianggap biasa," pungkas Asep.
Baca juga:
Comments (0)