DPR Godok Royalti Karya Jurnalistik di Revisi UU Hak Cipta
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah menyusun ketentuan baru yang akan memberikan perlindungan terhadap hasil karya jurnalistik dalam kerangka revisi Undang-Undang Ha...
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah menyusun ketentuan baru yang akan memberikan perlindungan terhadap hasil karya jurnalistik dalam kerangka revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini diproyeksikan menjadi terobosan penting bagi industri media di tengah maraknya agregasi konten tanpa izin.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, setiap pihak yang mengutip atau menggunakan karya jurnalistik diwajibkan untuk mencantumkan sumber asli secara jelas. Lebih dari sekadar etika, kewajiban ini akan memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan. Baleg DPR menilai, aturan tersebut dibutuhkan untuk menghentikan praktik pencurian konten yang merugikan perusahaan pers dan para jurnalis.
Ruang Lingkup dan Pengecualian
Sumber di lingkungan parlemen mengonfirmasi bahwa beleid ini tidak hanya menyasar platform digital besar, tetapi juga pengguna perorangan yang menyebarluaskan potongan berita di media sosial. Meski begitu, diskusi masih berlangsung untuk menentukan batasan yang adil. Penggunaan wajar seperti untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau kritik tetap akan diakomodasi agar tidak mengekang kebebasan berekspresi.
“Kami ingin memastikan ekosistem jurnalisme yang sehat. Konten berita diproduksi dengan biaya tinggi dan kerja jurnalistik yang serius, maka sudah selayaknya dihargai,” ujar seorang anggota Baleg DPR yang dekat dengan pembahasan, saat diwawancarai di kompleks parlemen, Selasa (17/6).
Model Royalti dan Lisensi
Selain kewajiban atribusi, rancangan ini juga membuka peluang bagi penerapan skema royalti. Perusahaan media dapat menawarkan lisensi penggunaan konten kepada agregator atau platform pencarian. Skema ini menyerupai model yang telah diterapkan di Uni Eropa melalui Directive on Copyright in the Digital Single Market, di mana penerbit berhak atas kompensasi ketika konten mereka digunakan oleh layanan digital komersial.
Tim perumus masih mengkritisi mekanisme pengenaan tarif, apakah akan diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar atau akan ada standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM disebut turut dilibatkan untuk menyelaraskan aturan ini dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Respon Pelaku Industri
Dewan Pers menyambut positif inisiatif ini. Sebuah lembaga survei independen mencatat, lebih dari 70% perusahaan media di Indonesia mengalami penurunan pendapatan akibat konten mereka dikutip tanpa taut balik yang memadai. “Ini adalah langkah afirmatif. Jurnalisme bukan sekadar barang publik yang bisa diambil begitu saja,” tegas seorang perwakilan asosiasi media.
Di sisi lain, platform digital disebut mulai membuka komunikasi informal dengan Baleg DPR untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengembangan sistem lisensi otomatis berbasis teknologi, sehingga ketika konten tayang di mesin pencari, sudah langsung terhitung royaltinya.
Prospek dan Tahapan
Pembahasan RUU Hak Cipta ini masih berada di tahap harmonisasi. Baleg DPR menargetkan draf final rampung sebelum akhir tahun 2025. Setelah itu, rancangan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika berjalan lancar, aturan ini bisa efektif berlaku paling cepat pertengahan tahun depan.
Para pengamat hukum siber mengingatkan agar aturan ini juga disertai dengan pembentukan lembaga mediasi khusus, yang bertugas menangani sengketa royalti secara cepat dan berkeadilan. Tanpa mekanisme penegakan yang efektif, aturan sebaik apa pun akan kehilangan taringnya. Kini, semua mata tertuju pada sidang-sidang selanjutnya di Senayan, menanti apakah perlindungan bagi karya jurnalistik benar-benar terwujud dalam payung hukum yang kokoh.
Baca juga:
Comments (0)