Peradi Desak RUU HPI Adaptif Sambut Era Sengketa Lintas Negara
JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera dibahas dan disahkan dengan muatan yang adaptif mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Dewan Pimpina...
JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera dibahas dan disahkan dengan muatan yang adaptif mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional dan Komisi III DPR. Organisasi advokat itu menekankan, Indonesia butuh payung hukum yang mampu menjawab kompleksitas hubungan keperdataan lintas batas yang semakin dinamis.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Ketua Umum Peradi Profesional menyampaikan, ketiadaan aturan perdata internasional yang terkodifikasi membuat pelaku usaha dan warga negara kerap menghadapi ketidakpastian saat bersinggungan dengan yurisdiksi asing. “Kontrak dagang, perkawinan campur, hingga warisan lintas negara menuntut seperangkat norma yang jelas. Kalau tidak adaptif, kita akan terus tertinggal,” ujarnya seusai rapat.
Data Mahkamah Agung mencatat, perkara perdata yang melibatkan unsur asing naik rata-rata 12% per tahun dalam lima tahun terakhir. Namun, hingga kini, penyelesaiannya masih bergantung pada yurisprudensi dan doktrin yang terpencar, tanpa satu undang-undang induk yang komprehensif.
Harmonisasi dengan Peraturan Lain
Selain asas adaptif, Peradi Profesional mengusulkan agar RUU HPI diselaraskan dengan perundangan nasional yang sudah ada, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perkawinan, dan UU Kepailitan. Langkah ini untuk menghindari tumpang tindih aturan yang justru bisa menimbulkan konflik norma.
“RUU ini harus menjadi jembatan, bukan sekat. Kalau harmonisasinya kuat, Indonesia bisa jadi rujukan penyelesaian sengketa bisnis di kawasan,” tambahnya. Dalam diskusi yang berlangsung hampir tiga jam itu, anggota Komisi III dari lintas fraksi menyatakan akan mempercepat pembahasan dengan memasukkan sejumlah poin krusial terkait pilihan hukum dan forum.
Para legislator juga menyoroti perlunya klausul yang responsif terhadap perkembangan digital, termasuk kontrak elektronik lintas negara dan kecerdasan buatan. “Regulasi harus siap menghadapi tren baru yang belum pernah terbayangkan saat aturan lama dibuat,” kata seorang anggota dewan.
Langkah Peradi Selanjutnya
Peradi Profesional berkomitmen menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang lebih tajam. Mereka akan menggandeng akademisi dan praktisi hukum internasional untuk menyumbang masukan teknis. Agenda berikutnya adalah public hearing di lima kota besar untuk menjaring aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat sipil.
Draf RUU HPI yang saat ini beredar terdiri dari 12 bab dan 87 pasal. Beberapa substansi kunci yang dipertahankan antara lain ketentuan tentang status personal, hukum benda, perikatan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Namun, Peradi menilai perlu penambahan bab khusus mengenai kerja sama otoritas kehakiman lintas negara agar eksekusi putusan tidak terhambat.
“Kami optimistis RUU ini bisa selesai pada masa sidang ini. Semua pihak sudah menunjukkan urgensi yang sama,” pungkas Ketua Umum Peradi Profesional. Hingga berita ini ditulis, Badan Legislasi DPR belum memberikan jadwal resmi pembahasan tingkat pertama. Namun, sinyal positif dari rapat ini menjadi modal awal yang kuat.
Baca juga:
Comments (0)