Pelaku Teror Bom SDN Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara
BREAKING — Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka teror bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah, Jagakarsa, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. La...
BREAKING — Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka teror bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah, Jagakarsa, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. Langkah ini diambil beberapa jam setelah pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, membawa serta sejumlah barang bukti kunci.
Kronologi Penangkapan
Detasemen Khusus 88 Antiteror bergerak cepat setelah menerima laporan adanya benda mencurigakan di area sekolah pada pukul 06.45 WIB, tepat sebelum jam masuk kelas. Tim penjinak bom langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan satu tas ransel berisi rangkaian pemicu serta bahan peledak berdaya ledak rendah. Evakuasi massal terhadap 342 murid dan 27 tenaga pengajar dilakukan dalam tempo di bawah delapan menit, menghindari potensi korban jiwa.
Mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata, polisi mengantongi identitas terduga hanya dalam waktu dua jam. Penggerebekan dilancarkan di sebuah kontrakan di kawasan Lenteng Agung, di mana pelaku ditemukan tengah memusnahkan perangkat elektronik tambahan. Seorang sumber kepolisian yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa pelaku terindikasi memiliki jejak komunikasi dengan jaringan radikal daring.
Jerat Pasal dan Ancaman Maksimal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers darurat menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kombinasi pasal tersebut memuat ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, khususnya karena aksi teror menyasar fasilitas pendidikan dan melibatkan anak-anak sebagai sasaran tidak langsung.
- Pasal 15 UU 5/2018: mengancam pelaku yang dengan sengaja melakukan persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
- Pasal 7 UU yang sama: mencakup perbuatan teror yang menyebabkan kerusakan atau kehancuran objek vital strategis, termasuk tempat pendidikan.
- Faktor pemberat: sasaran sekolah dan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal berlapis jika terungkap keterlibatan dalam sel teror yang lebih besar. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan khusus berlapis anti-ledakan di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Langkah Pengamanan Sekolah Diperketat
Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengeluarkan instruksi darurat pasca-insiden. Seluruh SD, SMP, dan SMA negeri di wilayah Jakarta Selatan wajib menerapkan prosedur pemeriksaan tas dan kendaraan setiap pagi, serta mengaktivasi tombol panic button yang tersambung langsung dengan kantor polisi sektor. Kepala SDN Srengseng Sawah menyatakan, meskipun kegiatan belajar-mengajar diliburkan selama dua hari, tim trauma healing telah disiagakan bagi murid yang mengalami guncangan psikis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengapresiasi kecepatan respons guru yang langsung mengunci ruang kelas dan membimbing anak-anak melalui pintu darurat. “Ini menyelamatkan nyawa. Detik-detik sebelum tas ransel diamankan, hanya ada jeda 120 detik dari waktu yang diprediksi oleh pelaku,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Jagakarsa sudah kondusif, namun patroli bersenjata lengkap masih disiagakan 24 jam.
Potensi Pengembangan Kasus
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan resmi untuk menelusuri aliran dana ke rekening pelaku dalam enam bulan terakhir. Indikasi awal menunjukkan adanya transfer kecil dari rekening luar negeri yang diduga digunakan untuk pembelian bahan kimia secara daring. Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk mendalami kemungkinan pelaku berafiliasi dengan kelompok teroris global.
Sidang perdamaian dijadwalkan pekan depan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada tanpa menyebarkan informasi tidak terverifikasi yang justru memperkeruh suasana.
Baca juga:
Comments (0)