DPR Bantah Mahfud: Kasus Febrie Diserahkan, Bukan Dilimpahkan

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan tegas atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud Md terkait proses hukum Febrie Adriansyah. Dalam rapat kerja yang berlangsu...

Jul 14, 2026 - 20:07
0 0
DPR Bantah Mahfud: Kasus Febrie Diserahkan, Bukan Dilimpahkan

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan tegas atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud Md terkait proses hukum Febrie Adriansyah. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (13/7), para anggota dewan menekankan bahwa penanganan perkara tersebut murni merupakan penyerahan, bukan pelimpahan seperti yang dipersepsikan sebelumnya.

Klarifikasi Istilah Hukum

Perbedaan mendasar antara penyerahan dan pelimpahan menjadi inti penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi III. “Yang kami lakukan adalah menyerahkan temuan awal kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar salah satu anggota komisi di hadapan awak media. “Ini bukan pelimpahan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain, karena DPR bukan bagian dari sistem peradilan pidana.”

Pernyataan ini muncul setelah Mahfud Md dalam beberapa kesempatan menyebut adanya “pelimpahan” yang dianggap janggal secara prosedur. DPR menilai pelabelan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di publik, seolah-olah lembaga legislatif telah mengambil alih fungsi yudikatif.

Kronologi Penanganan Febrie

Febrie Adriansyah, yang namanya mencuat dalam sejumlah pemberitaan, menjadi sorotan setelah dokumen awal temuan DPR diserahkan ke Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, di mana hasil audit atau temuan pengawasan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sebagai informasi awal.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk melimpahkan perkara. Yang kami bawa adalah data dan dokumen pendukung agar jaksa dapat melakukan telaah lebih lanjut,” tegasnya. Proses tersebut, menurut DPR, sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan tidak melanggar pemisahan kekuasaan.

Respons Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung sendiri dikabarkan masih mendalami materi yang diserahkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum apa pun terhadap Febrie. Kejaksaan menegaskan akan bekerja secara independen tanpa intervensi dari cabang kekuasaan mana pun.

Langkah DPR mengklarifikasi istilah ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di ruang publik. Pengamat hukum menilai perdebatan soal diksi sebenarnya kurang substantif selama mekanisme pengawasan berjalan transparan dan akuntabel. Namun, ketepatan bahasa dalam ranah hukum tetap krusial untuk menjaga legitimasi setiap proses.

Anggota dewan berjanji akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User