DPR Bentuk Panja Kasus Febrie, Desak Polri-Kejagung-TNI Kompak
BREAKING NEWS — Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil...
BREAKING NEWS — Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang berlangsung hingga larut malam di Gedung DPR, Senayan.
Ketua Komisi III menegaskan panja akan memastikan tidak ada celah miskomunikasi antar lembaga. “Kami paksa Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk solid total. Jangan ada ego sektoral yang menghambat penegakan hukum,” tegasnya dengan nada tinggi.
Akar Masalah Koordinasi
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam tiga perkara terpisah: gratifikasi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang. Polri sudah melimpahkan berkas perkara ke Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), namun prosesnya tersendat karena beda tafsir antara penyidik dan jaksa penuntut. Kondisi ini memicu DPR turun tangan.
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Namanya mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah jaksa penerima suap dari pengusaha tambang. Kasus ini mengalir ke Polri karena terdapat dugaan aliran dana ke proyek strategis di lingkungan TNI, yang membuat keterlibatan matra darat tak terelakkan.
Fakta Kunci Panja
- Masa kerja 30 hari, bisa diperpanjang jika belum ada progres signifikan.
- Fokus utama: percepatan pelimpahan berkas dan sinkronisasi konstruksi hukum dari tiga berkas perkara.
- Polri diminta segera merampungkan pemenuhan petunjuk jaksa tanpa mengabaikan temuan bukti baru.
- Kejagung diinstruksikan membentuk tim jaksa independen yang steril dari konflik kepentingan.
- TNI wajib hadir karena audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp2,7 triliun yang sebagian mengalir ke proyek matra darat.
Soliditas Tiga Pilar
DPR menyebut kasus ini sebagai ujian integritas tiga pilar penegak hukum. Panja akan memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI dalam forum tertutup pekan depan. Pertemuan itu dirancang untuk meneken surat keputusan bersama tentang pembagian tugas penanganan perkara agar tidak ada tumpang tindih kewenangan.
“Korupsi ini sudah terlalu besar untuk diurus sendiri-sendiri. Kalau gagal bersinergi, rakyat yang marah,” ujar Wakil Ketua Komisi III. Panja juga akan memeriksa ulang audit investigasi BPK yang sempat dipertanyakan keabsahannya oleh pihak tersangka.
Reaksi Publik dan Kesiapan Lembaga
Koalisi masyarakat sipil menyambut positif. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai panja adalah alarm darurat. “Jika panja ini gagal, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi akan runtuh,” katanya. Sementara itu, pengacara Febrie menyatakan kliennya akan kooperatif dan minta hak tersangka dihormati.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Jampidsus telah menyiapkan tiga tim penuntut terpisah. Juru bicara Mabes Polri menegaskan, “Kami siap solid, tidak ada masalah koordinasi. Kami tunggu panggilan panja.” Rapat perdana panja dijadwalkan Kamis (17/7/2026) pukul 10.00 WIB. Publik diminta mengawal ketat agar panja tidak berubah menjadi ajang lobi politik gelap.
Baca juga:
Comments (0)