OJK Beberkan Aturan Baru: Finfluencer Wajib Transparan, Edukasi Bukan Kedok Jualan

BREAKING NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan regulasi ketat yang membelah peran financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, re...

Jul 12, 2026 - 13:33
0 0
OJK Beberkan Aturan Baru: Finfluencer Wajib Transparan, Edukasi Bukan Kedok Jualan

BREAKING NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan regulasi ketat yang membelah peran financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, regulator keuangan ini menetapkan tiga kriteria tegas untuk mencegah penyamaran kegiatan komersial di balik label edukasi.

1. Edukasi Murni Tanpa Merek

Kategori pertama adalah finfluencer yang benar-benar menyampaikan materi literasi keuangan. Mereka dilarang keras menampilkan atau menyebut merek produk atau layanan spesifik. Tujuannya tunggal: meningkatkan pemahaman publik tanpa intervensi komersial.

“Pelaksanaan edukasi keuangan harus sesuai ketentuan POJK ini,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono. OJK ingin memastikan bahwa konten edukasi tidak menjadi kamuflase untuk mengarahkan konsumen ke produk tertentu.

2. Pemasaran: Transparansi dan Enam Syarat Wajib

Kategori kedua menyasar finfluencer yang bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Mereka bertindak sebagai corong pemasaran, dan karenanya harus memenuhi enam prasyarat ketat:

  • Identitas dan hubungan dengan PUJK wajib dicantumkan secara eksplisit.
  • Produk atau layanan yang dipasarkan harus terdaftar dan berizin OJK.
  • Kompetensi relevan mutlak dimiliki.
  • Kepatuhan penuh pada aturan perlindungan data konsumen.
  • Informasi disampaikan secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan.
  • Evaluasi berkala terhadap seluruh aktivitas pemasaran.

Dicky menekankan bahwa finfluencer tidak bisa lagi menyembunyikan kepentingan bisnis di balik konten yang tampak edukatif. “Mereka harus jelas posisinya di mana,” ujarnya. Aturan ini langsung membidik praktik ‘soft selling’ yang selama ini kerap merugikan konsumen.

3. Rekomendasi Independen dengan Lisensi Khusus

Kategori ketiga adalah yang paling ketat: finfluencer pemberi rekomendasi. Mereka mempengaruhi keputusan konsumen tanpa terikat kerja sama dengan PUJK. Karena kekuatan pengaruhnya besar, OJK mewajibkan izin sesuai ketentuan sektoral serta sertifikat kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Hanya finfluencer bersertifikasi yang boleh memberikan rekomendasi produk keuangan. Ini merupakan lompatan regulasi yang menutup celah bagi ‘guru investasi’ gadungan yang selama ini bebas memberikan saran tanpa dasar kredensial.

Tanggung Jawab Publik dan Ancaman Sanksi

Dicky menegaskan bahwa setiap finfluencer kini memikul tanggung jawab langsung atas konten yang disebarkan. “Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan kepada publik,” katanya. OJK tidak lagi mentoleransi konten yang menyesatkan meski dibungkus narasi edukasi.

Regulasi ini merupakan respons atas maraknya kasus kerugian konsumen akibat rekomendasi tidak bertanggung jawab dari influencer. Dengan POJK 6/2026, OJK menciptakan ekosistem yang memaksa transparansi total. Pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas dari otoritas.

UPDATE — Publik diimbau untuk segera memeriksa status finfluencer yang diikuti. Apakah mereka benar-benar pemberi edukasi, pemasar berizin, atau justru pelanggar terselubung. Aturan baru ini menjadi pagar beton bagi industri keuangan digital Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User