Jampidsus Umumkan Penangkapan Buronan Korupsi Besar

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers mendadak siang ini, mengonfirmasi penangkapan buronan kelas kakap yang telah masuk daftar penc...

Jul 12, 2026 - 12:34
0 0
Jampidsus Umumkan Penangkapan Buronan Korupsi Besar

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers mendadak siang ini, mengonfirmasi penangkapan buronan kelas kakap yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir.

Dalam pernyataan resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Adriansyah menyebut operasi penangkapan berlangsung di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Utara tanpa perlawanan berarti. Buronan berinisial RTS itu diduga kuat sebagai otak di balik mega korupsi proyek infrastruktur senilai Rp4,2 triliun.

Kronologi Penangkapan

Adriansyah mengungkapkan, tim intelijen Kejaksaan Agung telah membuntuti pergerakan tersangka selama tiga bulan terakhir. Titik terang muncul setelah penyidik mendeteksi transaksi mencurigakan dari rekening penampung yang diduga digunakan tersangka untuk biaya hidup selama pelarian.

"Tepat pukul 03.45 dini hari tadi, tim gabungan bergerak dan mengamankan RTS tanpa insiden," ujar Adriansyah di hadapan awak media. "Tersangka tidak berkutik saat petugas mengetuk pintu unit apartemennya."

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp82 miliar
  • Perhiasan dan logam mulia yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang
  • Dokumen kepemilikan empat properti di dalam dan luar negeri
  • Tiga unit kendaraan mewah dengan plat nomor palsu
  • Puluhan kartu SIM prabayar yang digunakan untuk mengelabui pelacakan

Peran dan Kerugian Negara

RTS diduga menjadi dalang dalam proyek pembangunan jalan tol lintas provinsi yang mangkrak pada 2023. Audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun akibat mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif. Tersangka sebelumnya lolos dari jerat hukum setelah menyuap aparat dan menggunakan identitas palsu untuk melintasi perbatasan.

"Ini bukan kemenangan kecil. Kami berhasil mematahkan jaringan pelarian yang terorganisir dengan rapi," tegas Adriansyah. "Kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu persembunyian tersangka."

Langkah Hukum Selanjutnya

Tersangka akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. Tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adriansyah menegaskan pihaknya akan mengejar aset hasil kejahatan hingga ke luar negeri. Kerja sama dengan interpol dan otoritas hukum di Singapura serta Australia telah diintensifkan untuk membekukan rekening dan properti yang diduga milik tersangka.

Respons Publik

Penangkapan ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat. Lembaga antikorupsi sipil menilai langkah cepat Jampidsus menunjukkan keseriusan penegakan hukum di era pemerintahan saat ini. Namun, mereka meminta agar pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

"Jangan sampai hanya aktor lapangan yang dikorbankan. Harus ada tersangka lain yang mungkin lebih tinggi posisinya," kata koordinator lembaga tersebut dalam keterangan terpisah.

Konferensi pers berlangsung selama 45 menit dengan pengamanan ketat. Adriansyah enggan merinci lebih jauh identitas tersangka sebelum proses administrasi penahanan rampung. Pihaknya berjanji akan memberikan perkembangan terbaru dalam waktu dekat, termasuk potensi tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi megaproyek ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User