DPR Benahi Poin Krusial RUU Perampasan Aset
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, pembahasan beleid strategis ini masih berlangsung int...
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, pembahasan beleid strategis ini masih berlangsung intensif untuk menuntaskan sejumlah poin krusial yang akan menentukan efektivitasnya.
Pembahasan Belum Final
Habiburokhman menyampaikan saat ini tim perumus masih fokus menyelaraskan pandangan fraksi terhadap beberapa ketentuan inti. "Kami tidak ingin RUU ini lahir secara tergesa-gesa. Masih ada bagian yang membutuhkan pendalaman agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus meredam tudingan bahwa DPR memperlambat legislasi yang dinilai vital bagi pemberantasan korupsi. Habiburokhman menambahkan, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Fokus pada Mekanisme Non-Pidana
Sejumlah poin yang masih dinegosiasikan di antaranya definisi aset yang bisa dirampas, batasan antara perampasan in rem dan in personam, serta perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Poin paling krusial adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, yang memungkinkan negara menyita hasil korupsi meskipun pelaku belum diputus bersalah oleh pengadilan pidana.
Mekanisme itu diyakini menjadi senjata baru untuk mengembalikan kerugian negara yang selama ini kerap lolos karena kendala pembuktian pidana. Namun, fraksi-fraksi di DPR berhati-hati agar ketentuan tersebut tidak melanggar hak asasi dan asas praduga tak bersalah.
Komisi III menargetkan pembahasan rampung pada masa sidang ini agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum reses. Jika lolos, Indonesia akan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk merampas aset pelaku korupsi, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Baca juga:
Comments (0)