Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Terhadap Dua Mahasiswi KKN
Berita Terkini — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman langsung bergerak cepat menangani laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogy...
Berita Terkini — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman langsung bergerak cepat menangani laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Insiden nahas tersebut diduga terjadi pada saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang melibatkan dua orang mahasiswi sebagai korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang mahasiswa yang belum diungkap identitasnya diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap dua rekannya yang juga merupakan peserta KKN. Peristiwa itu memicu laporan resmi kepada pihak berwajib, yang kini tengah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Penyelidikan Masih Berjalan
Kasubag Humas Polresta Sleman, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sedang melakukan penyelidikan. Semua keterangan saksi dan alat bukti sedang kami kumpulkan,” ujar petugas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dan polisi masih memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk korban dan terlapor.
Lokasi dugaan kejadian berada di salah satu dusun di wilayah Sleman yang menjadi tempat mahasiswa KKN mengabdi. Para mahasiswa tersebut tergabung dalam kelompok KKN reguler semester genap tahun ini. Polisi enggan membeberkan kronologi secara rinci demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
Kampus Ambil Sikap Tegas
Pihak Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tidak tinggal diam. Rektorat melalui Biro Kemahasiswaan telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan kepolisian. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menuntaskannya. Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan akademik dan perundang-undangan,” tegas perwakilan kampus dalam keterangan singkat. UAD menegaskan kampus menjunjung tinggi nilai antikekerasan seksual dan memiliki mekanisme perlindungan bagi korban. Kampus berjanji akan memperketat seleksi dan pendampingan selama program KKN ke depan untuk mencegah kejadian serupa. Pihak rektorat juga mengimbau mahasiswa untuk berani melapor jika mengalami kekerasan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, mengingat KKN seharusnya menjadi momen pengabdian dan pembelajaran sosial, bukan arena tindak kejahatan.
Korban Dalam Pendampingan
Kedua mahasiswi yang menjadi korban saat ini berada dalam pendampingan psikologis dari layanan konseling kampus. Mereka masih menjalani proses pemulihan trauma akibat insiden tersebut. Pihak keluarga korban juga sudah dilibatkan dalam proses hukum yang sedang bergulir.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivis dan organisasi mahasiswa mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan keadilan. Mereka mengingatkan agar kampus tidak melakukan upaya damai yang berpotensi menghilangkan jejak kriminalitas. Sementara itu, warga sekitar lokasi KKN diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polresta Sleman masih terus berlanjut. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil resmi dari aparat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak-pihak yang terlibat. Publik kini menanti kejelasan nasib pelaku dan status hukum kasus ini.
Baca juga:
Comments (0)