Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana, PN Jakarta Timur Dipadati Pendukung

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus yang menjerat dokter dan pegiat media sosial, Tifanuar Rizki, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, pada Senin pagi. Sida

Jul 07, 2026 - 23:14
0 0
Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana, PN Jakarta Timur Dipadati Pendukung

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus yang menjerat dokter dan pegiat media sosial, Tifanuar Rizki, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, pada Senin pagi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di tengah kepadatan pendukung yang memadati area pengadilan. Sejumlah simpatisan terlihat membawa poster dan menyuarakan dukungan sejak pagi hari.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh media kami, kehadiran pendukung bahkan memicu pengamanan ekstra dari petugas kepolisian. Antusiasme massa membuat suasana di sekitar ruang sidang cukup riuh, namun tetap terkendali. Dokter Tifa yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna oranye masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat. Ia tampak tenang dan beberapa kali melambaikan tangan kepada pendukungnya.

Suasana Ruang Sidang Penuh Simpatisan

Kursi di ruang sidang dan tribun pengunjung terisi penuh. Mereka yang tidak mendapatkan tempat terpaksa menunggu di luar sambil memantau lewat layar siaran yang disediakan panitera. Beberapa kali terdengar seruan “Bebaskan Dokter Tifa” ketika terdakwa memasuki ruangan. Majelis hakim terpaksa mengingatkan agar suasana tetap tertib selama persidangan berlangsung.

“Kami percaya bahwa Ibu Tifa hanya menyampaikan pendapat sebagai warga negara. Kehadiran kami di sini adalah bentuk solidaritas terhadap kebebasan berekspresi,” ujar salah seorang pendukung yang enggan disebutkan namanya kepada laporan media kami.

Roy Suryo Hadir Sebagai Saksi Pelapor

Di pihak lain, mantan politikus sekaligus tokoh telematika Roy Suryo turut hadir dalam persidangan. Kehadirannya sebagai pihak pelapor yang kasusnya bermula dari konten di media sosial. Jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Roy Suryo yang duduk di kursi barisan depan pengunjung terpantau serius mengikuti jalannya sidang. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, hanya mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. “Saya percaya pada proses pengadilan. Saya hanya meminta keadilan,” ucapnya singkat.

Dakwaan Dibacakan, Sidang Ditunda

Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang mengandung muatan penghinaan terhadap pelapor melalui akun media sosialnya. Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan. Sidang akhirnya ditunda untuk memberi waktu kepada kuasa hukum menyusun jawaban.

Ketua majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda eksepsi akan digelar pada Selasa, 9 Maret 2026. “Kami ingin semua pihak menahan diri, dan mari kita ikuti proses hukum ini dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Dokter Tifa optimistis kliennya dapat membela diri dan membuktikan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam unggahannya. Sementara itu, massa pendukung perlahan membubarkan diri dengan tertib seusai terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User