Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Sekjen MPR Tersangka Kasus Gratifikasi Tak Ditahan

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Mesk

Jul 07, 2026 - 23:47
0 0
Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Sekjen MPR Tersangka Kasus Gratifikasi Tak Ditahan

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Meski menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, Ma'ruf tidak langsung ditahan oleh KPK.

Berdasarkan pantauan media kami di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), Ma'ruf terlihat meninggalkan gedung pemeriksaan pada pukul 19.56 WIB. Ia sebelumnya tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai diperiksa, Ma'ruf Cahyono menyampaikan bahwa ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait pokok perkara. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," ujarnya singkat sambil berjalan menuju mobil yang menjemputnya.

Dari pernyataannya, tampak Ma'ruf menampik adanya pendalaman khusus mengenai aliran dana atau penerimaan uang tertentu. Ia mengklaim seluruh penjelasannya telah disampaikan secara terbuka kepada penyidik.

Status Tersangka dan Pertimbangan Penahanan

Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berjalan cukup lama, meskipun detail konstruksi perkara dan identitas pemberi gratifikasi belum diungkap secara rinci oleh KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat sejumlah informasi strategis dengan alasan kepentingan penyidikan.

Keputusan KPK untuk tidak menahan Ma'ruf usai pemeriksaan hari ini menimbulkan pertanyaan. Dalam sejumlah perkara lain, KPK kerap langsung melakukan penahanan terhadap tersangka seusai pemeriksaan perdana, terutama jika dinilai ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, dalam kasus Ma'ruf, penyidik tampaknya memiliki pertimbangan berbeda yang belum dijelaskan secara gamblang.

Sumber di internal KPK yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tim penyidik masih melengkapi alat bukti dan menelaah sejumlah dokumen serta keterangan saksi lain. “Penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik. Bisa jadi belum ada urgensi atau indikasi tersangka akan melarikan diri,” ujar sumber tersebut.

Sikap Kooperatif dan Langkah Hukum

Ma'ruf Cahyono sendiri selama ini dikenal kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan KPK. Hal inilah yang diduga menjadi salah satu alasan penyidik belum menerapkan penahanan. Meski begitu, KPK dipastikan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk kemungkinan memanggil mantan pejabat lain di lingkungan MPR yang mengetahui dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Ma'ruf menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum dan membantah tuduhan gratifikasi. Mereka berdalih bahwa setiap penerimaan yang tercatat merupakan bentuk kerja sama kelembagaan yang tidak melanggar aturan. Pihak kuasa hukum akan menyampaikan jawaban resmi setelah menerima salinan surat perintah penyidikan secara lengkap.

Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan lanjutan yang akan segera disampaikan melalui jalur resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User