Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kapasitasnya s

Jul 07, 2026 - 23:47
0 0
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/3) pagi. Ma'ruf Cahyono yang mengenakan batik lengan panjang tampak hadir sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Ma'ruf setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Lembaga antirasuah itu belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi pemeriksaan, namun sesuai dengan konstruksi perkara yang beredar, Ma'ruf diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya selaku pimpinan di Kesekjenan MPR.

Konstruksi Perkara dan Jeratan Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal MPR. Satgas KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Ma'ruf selama periode jabatannya yang berlangsung cukup panjang, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022. Penerimaan tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan administrasi di lingkungan MPR.

Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari upaya kami mengumpulkan alat bukti yang cukup," ujar sumber di internal KPK yang enggan disebut namanya.

Tidak Ada Perlawanan Praperadilan

Pihak kuasa hukum Ma'ruf, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan kliennya siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. "Pak Ma'ruf hadir untuk memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Kami belum akan mengajukan praperadilan sebelum mendalami seluruh berkas perkara," kata salah satu pengacara di sela-sela jeda pemeriksaan.

Sikap kooperatif Ma'ruf terlihat dari kedatangannya yang tepat waktu dan tanpa menggunakan hak untuk tidak hadir. Sementara itu, KPK memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci kepada media guna menjaga independensi penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum diketahui apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan atau menangguhkan proses itu.

Ma'ruf Cahyono merupakan salah satu figur senior di MPR yang pernah bertugas di bawah kepemimpinan beberapa Ketua MPR. Pengalamannya yang panjang di birokrasi parlemen membuat kasus ini mendapat sorotan publik. Masyarakat berharap KPK mampu menuntaskan perkara ini tanpa intervensi, mengingat sejumlah kasus serupa yang melibatkan pejabat tinggi negara kerap mengalami hambatan di tengah jalan.

Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan setelah penyidik selesai melakukan analisis terhadap keterangan dan dokumen yang diperoleh pada sesi kali ini. Beritatercepat.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User