Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik massal Trans Metro Dewata (TMD). Untuk memastikan armada tetap beroperasi melayani masyarakat, Pemkot Denpasar kembali mengalokasikan anggaran subsidi operasional sebesar Rp15 miliar. Kendati demikian, skema pembiayaan tunggal dinilai tidak ideal untuk keberlanjutan jangka panjang sistem transportasi perkotaan di Pulau Dewata.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengingatkan bahwa pembiayaan operasional angkutan massal semestinya tidak terus-menerus dibebankan kepada satu pemerintah daerah saja. Dibutuhkan kolaborasi serta komitmen terpadu antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan pemerintah kabupaten di kawasan aglomerasi.
Komitmen Anggaran dan Beban Finansial Daerah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa kucuran dana miliaran rupiah tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Wali Kota Denpasar dalam mempertahankan moda transportasi yang inklusif dan terjangkau bagi publik.
“Ya, tahun 2026 Pak Wali Kota kan membantu Rp15 miliar. Yang tahun depan 2027 masih menganggarkan. Ya, kurang lebih sama,” ujar I Ketut Sriawan dalam keterangannya.
Besaran anggaran untuk proyeksi tahun 2027 mendatang masih akan disesuaikan dengan evaluasi kebutuhan riil serta arahan kebijakan kepala daerah. Sriawan menegaskan bahwa kehadiran Trans Metro Dewata memegang peranan krusial untuk menumbuhkan kembali budaya masyarakat dalam menggunakan angkutan umum guna menekan kemacetan di jalan raya.
Kronologi Transisi dan Skema Pendanaan TMD
Perjalanan operasional Trans Metro Dewata di wilayah metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) mengalami sejumlah fase pembiayaan strategis:
- Fase Awal (Program Teman Bus Kemenhub): TMD diinisiasi dengan skema Buy The Service (BTS) yang didanai penuh oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk membangun ekosistem angkutan massal perkotaan.
- Fase Transisi Beban Operasional: Pemerintah pusat mulai mendorong pemerintah daerah penerima manfaat untuk mengambil alih subsidi operasional secara bertahap demi efisiensi APBN.
- Fase Penyelamatan oleh Pemkot Denpasar (2026–2027): Pemkot Denpasar mengucurkan alokasi mandiri sekitar Rp15 miliar per tahun agar rute strategis tidak terhenti, sembari mengusulkan formula pembiayaan bersama.
Urgensi Tanggung Jawab Bersama Berdasarkan Regulasi
Dishub Kota Denpasar menilai skema pembiayaan mandiri oleh satu daerah administratif sangat rentan terhadap keterbatasan ruang fiskal APBD. Terlebih lagi, rute operasional Trans Metro Dewata membentang melintasi batas-batas wilayah kabupaten tetangga di Bali.
Penyediaan angkutan umum yang layak sejatinya merupakan amanat konstitusi transportasi nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah di semua tingkatan—pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—untuk menjamin ketersediaan angkutan massal yang aman, nyaman, dan terjangkau.
- Pemerintah Pusat: Berperan dalam pengawasan standar layanan minimum dan dukungan fasilitas makro.
- Pemerintah Provinsi Bali: Menjadi koordinator pengintegrasian jaringan trayek antarkabupaten/kota di kawasan metropolitan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Berkolaborasi dalam pembiayaan proporsional sesuai dengan cakupan koridor yang dilintasi armada.
Dengan adanya pembagian beban pembiayaan yang proporsional, Dishub Denpasar optimistis keberlanjutan layanan Trans Metro Dewata dapat terjaga tanpa mengorbankan pos belanja pembangunan daerah lainnya.
Comments (0)